Penyeludupan Rotan ke Luar Negeri Berhasil Digagalkan

- Advertisement -
Keberhasilan pemerintah untuk menggagalkan penyeludupan rotan ke Cina, mendapat dukungan dan apresiasi dari Laskar Nusantara (Lanusa).

Sebagaimana yang disampaikan Budi Hariyanto, ST, Wakil Ketua Umum Laskar Nusantara kepada media ini, Rabu 26 Oktober 2022.

Menurut Budi, pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sudah berapa kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan yang hendak dikirim ke China.

BACA JUGA   Belum Bayar! Internet DPRD Diblokir, Lampu Instansi Pemerintah Kotim Dimatikan dan Disegel PLN

rotan

Baik melalui pelabuhan Semarang,Cirebon,Kumai,Trisakti dan Batam kepulau Natuna yg jadi titik penyeludupan.

Terlebih lagi ada aturan yang mengatur, yakni yang tertuang didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 35/M-DAG/PER/11/2011, LL, KEMENDAG, 5 HLM tentang peraturan ekspor rotan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Laskar Nusantara Budi Hariyanto, ST mendukung dan meminta kepada pemerintah untuk tegas dan berantas kasus penyelundupan rotan di wilayah Indonesia ini.

BACA JUGA   Parah Desa Tumbang Sepayang Kembali Diterjang Banjir

rotan2

Masalah ekspor ini sudah jelas dan hal tersebut sudah jelas melanggar aturan dan itu sudah tertuang didalam aturan menteri perdagangan.

“Terlebih jika rotan itu berasal dari Kalteng, karena dampak dari hal tersebut tidak adanya kontribusi untuk daerah, sehingga terindikasi negara telah dirugikan milyaran rupiah akibat dari pelanggaran dari Permendag nomor 35/M-DAG/PER/11/2011, LL, KEMENDAG, dan wajib menggunakan SKSHHBK,” tegasnya.

Dirinya atas nama Laskar Nusantara (Lanusa) mengharapkan agar segala bentuk aturan harus ditegakkan ,apalagi ini berkaitan dengan ekspor rotan mentah yang dilarang dalam aturan.

“Kita harap tidak ada lagi kasus ekspor rotan ke luar negeri khususnya China atau negara lain,”pungkasnya. (Arif)

BACA JUGA   Kalteng Darurat Narkoba 2021-2022 Naik 100 Persen
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News