Lantaran tidak disiplin dan melanggar kode etik sedikitnya 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah(Kalten) di pecat.
Sebagaimana yang disampaikan Djainuddin Noor, Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.
Menurutnya, perbuatan sejumlah ASN tersebut tidak patut ditiru dan dikatakannya bahwa pemecatan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mereka telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Hal itu diutarakan Sekda Seruyan.Berdasarkan data pada tahun 2019 hingga saat ini, tepatnya empat tahun terakhir di lingkungan Pemkab Seruyan sudah ada 17 ASN yang diberhentikan atau dipecat.
“Jadi dari tahun 2019 sampai dengan saat ini, sudah ada 17 ASN yang diberhentikan atau dipecat. Penyebabnya adalah karena melanggar kode etik,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Sekda juga menjelaskan, untuk pelanggaran kode etik yang dimaksud meliputi berbagai hal. Mulai dari tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, sampai dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Bahkan ada ASN yang tidak pernah masuk bekerja selama satu tahun.
Sekda menambahkan berkaitan dengan ini, Pemkab Seruyan tentunya akan terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di wilayah setempat.
“Ada beberapa yang terlibat kasus narkoba, tapi yang banyak itu masalah kedisiplinan dalam bekerja. Sampai ada yang tidak masuk kerja selama satu tahun. Gaji jalan, tapi tidak bekerja,” tutupnya, demikian.