Wah ! Truk Angkutan PBS Dilarang Lintasi Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya (Gumas) geram dan melarang seluruh truk angkutan PBS (Perusahaan Besar Swasta) untuk melintasi Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sejak Rabu 2 Oktober 2022 pukul 06.00 Wib.
Larangan Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong tersebut berdasarkan hasil rapat monitoring dan evaluasi penanganan kerusakan jalan dengan PBS, Selasa (1/11/2022) sore.
Bupati Gumas, Kalimantan Tengah, geram dan marah besar akibat ulah PBS yang tidak memenuhi komitmennya dalam penanganan kerusakan Jalan Kuala Kurun-Palangkaraya.
“Mulai Rabu 2 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB, truk angkutan PBS, baik itu dari sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan tidak boleh lewat lagi di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Jalan ini saya tutup,” tegasnya.
Rapat yang mengagendakan monitoring dan evaluasi penanganan kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, serta peran PBS dalam berinvestasi di Kabupaten Gumas seketika langsung selesai.
Padahal agenda lain yang terkait kemitraan dengan BUMDes dan CSR untuk masyarakat desa yang dilintasi truk angkutan PBS belum dibahas.
“Komitmen harus dipahami PBS dalam penanganan ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Kalau tidak ada komitmennya, jangan salahkan pemkab menutup jalan tersebut,” tuturnya.
Selama ini, lanjut Jaya, dirinya sering menerima banyak aduan dari masyarakat terkait kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Bahkan, kerusakan tersebut membuat arus lalu lintas menjadi sangat kacau dan sering terjadi antrian panjang kendaraan.
“Masyarakat teriak-teriak terus ke saya, namun saya meminta mereka untuk bersabar. Kenyataannya tidak ada komitmen dari PBS. Saya tidak mau ada investasi di Kabupaten Gumas kalau tidak ada keuntungan untuk masyarakat,” ujarnya.
Selama penutupan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tersebut, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) harus berjaga-jaga selama 24 jam di Pos Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, untuk mencegat truk angkutan PBS melintas.
“Penutupan ruas jalan ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Sampai ada kejelasan lebih lanjut atau komitmen dari PBS untuk serius memperbaiki kerusakan jalan tersebut,” katanya.
Dia menambahkan yang diperbolehkan melewati ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya adalah truk angkutan BBM untuk SPBU dan pertashop, truk pengangkut bahan pokok dan truk bahan bangunan, demikian.