Resmi Kasus TPPU Eks Dirut dan Komisaris PT. KCE

- Advertisement -
Banyak kasus yang ditangani oleh Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), tak semuanya kasus pidana terkait kekerasan, penipuan, pencurian atau pertambangan, namun ada pula kasus menyangkut pidana korporasi dan pencucian uang (TPPU).

Ada di antaranya, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bernilai belasan miliar rupiah yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Kalsel.

Kasus ini sedang menyorot pada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dengan operasional memproduksi tiang pancang dan berkantor di Banjarbaru, Kalsel yakni PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE).

BACA JUGA   Pelaku TPPO di Kotim Disidangkan Pekan Ini

Diduga menggelapkan dana perusahaan serta mendirikan dan menjalankan perusahaan baru menggunakan modal PT KCE, Eks Direktur Utama dan Komisaris PT KCE kini berstatus tersangka.

Adapun masing-masing berinisial ARP (69) dan IY (48) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Kalsel sejak Rabu (13/7/2022). Penanganan kasus ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai.

“Benar sedang ditangani,” ujar Kombes Pol Rifai, Minggu (13/11/2022).

BACA JUGA   Usai Transaksi Sabu Polisi Berhasil Bekuk 2 Orang Pelaku

Untuk perkara TPPU, penyidik merujuk Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.

“Nanti akan ada juga pemeriksaan terhadap ahli dari PPATK dan beberapa orang saksi lainnya termasuk pemeriksaan tersangka,” jelas dia.

Berita ini juga telah diketahui Yusti Yudiati sebagai pelapor yang melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rusdi telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik.

BACA JUGA   Masih Terima Gaji, Meski Dipenjara 2 Kades di Bengkulu Utara

Dimana pelapor dalam hal ini juga merupakan Mantan Komisaris Utama dan masih menjadi salah satu pemegang saham cukup besar sekitar 40 persen pada PT KCE.

Meski mendapat angin segar karena dugaannya bahwa ARP dan IY melakukan pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU diamini penyidik dengan adanya penetapan tersangka, namun pelapor berharap kedua tersangka segera ditahan.

“Sebagai tersangka sudah sejak 13 Juli 2022, namun sampai Bulan November 2022 belum juga diperiksa sebagai tersangka apalagi ditahan,” kata kuasa hukum pelapor, Muhammad Rusdi, Sabtu (12/11/2022).

BACA JUGA   Penadah Divonis 10 Bulan, Pencuri Motornya Segera Disidangkan

Rusdi menyebut, informasi yang didapatnya bahwa kedua tersangka beralasan sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami berterima kasih kepada Polda Kalsel dimana atas penanganan kasus ini dan berharap kedua tersangka segera ditahan dan segera diadili di meja persidangan,” kata dia.

Sebagai kuasa hukum Rusdi meyakini, tak sedikit barang bukti yang masih dalam penguasaan kedua tersangka, dimana dari hasil audit investigasi yang dilakukan kantor akuntan publik diketahui dugaan penggelapan dan pencucian uang (TPPU) mencapai angka Rp 17 miliar.

BACA JUGA   Opini: Perlambat Proses Penangkapan, Modus Hukum Tumpul Keatas Tajam Kebawah

Sumber berita: (Banjarmasinpost.co.id)

Sumber foto: (Harian Pilar)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News