Kabar terbaru nampaknya 2 kubu saling lapor, buntut dari aksi demo yang dilakukan Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) Jilid 3, yang berujung rusuh pada Senin (14/11/2022.) lalu.
Kubu pertama dari Satpol PP melapor ke Polresta Palangka Raya, sedangkan Kubu kedua dari Gabungan Mahasiswa lapor ke SPKT Polda Kalteng.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, saat di konfirmasi membenarkan ada 2 orang lapor dari pihak Satpol PP, Rabu 16/11/2022.
“Benar ada 2 anggota Satpol PP berinisial KMP (33) dan MJ (29), tenaga honorer,” ujarnya.
“Laporannya sudah masuk Selasa 15 Nopember 2022, selanjutnya tinggal menunggu hasil visum, dan pengembangan penyelidikan,” ucap Ronny.
Dalam laporan tersebut, lanjutnya, anggota Satpol PP mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan mahasiswa saat berlangsungnya demonstrasi.
“Laporannya mengenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Masih kita dalami sejauh ini,” tukasnya.
Di tempat berbeda laporan juga turut dilakukan puluhan Mahasiswa, yang didampingi penasehat hukum dari LBH Genta Keadilan, mereka melaporkan ke SPKT Polda Kalteng.
Pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum.
Sebagaimana yang disampaikan Doni, penasehat hukum LBH Genta Keadilan, dikutif dan dilangsir dari https://www.tabengan.co.id, 15 Nopember 2022.
Doni, mengatakan ada dua laporan yang diadukan ke Polda Kalteng mewakili massa aksi Gerakan Rakyat Merdeka (Geram), dugaan tindak pidana yakni penganiayaan dan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum.
Dugaan mengenai tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum saat demo. Dua orang dari ormas katanya dilaporkan terkait hal tersebut, yakni AG dan ED.
“Kami melaporkan tindakan melanggar hukum menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum bukan hanya untuk menghukum pelakunya,” ujarnya.
“Namun juga menunjukkan cara berdemokrasi yang baik. Di mana ada warga negara yang menyampaikan pendapat wajib dihargai, jangan dibubarkan ataupun dicopot alat peraganya,” katanya.
Pelaporan mengenai tindakan menghalang-halangi tersebut lanjutnya, terjadi saat gelaran aksi Geram jilid 2 pada 10 November lalu.
Saat itu ormas melakukan pencabutan spanduk yang dipasang massa di pagar Kantor Gubernur Kalteng. Tak hanya itu, ormas juga turut meneriakkan kata-kata kasar kepada massa.
“Ormas tidak ada kewenangan dalam hal itu, di sana ada kepolisian yang berwenang melakukan pengamanan,” tegasnya.
Laporan kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Provinsi Kalteng. Tiga mahasiswa terluka dalam insiden bentrok tersebut.
“Kami juga laporkan tindak pidana penganiayaan, karena dua mahasiswa dan satu mahasiswi menjadi korban tindakan kekerasan dari oknum satpol PP. Mereka dipukul, ditendang dan diinjak,” pungkasnya.
Menurut AKBP Murianto dari Humas Polda Kalteng, kasus tersebut ditangani Polresta Palangka Raya, Ia mengaku belum mengetahui ada kubu lain yang melapor ke SPKT Polda Kalteng.
“Tunggu dulu ya, saya koordinasi dulu,” katanya singkat.