Kejati Kalteng Sita 2 Unit Mobil Terkait Dugaan Tipikor BOK Dinkes Barsel

- Advertisement -
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), menyita dua unit mobil terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020 hingga 2021.

“Tim Jaksa Penyidik Kejati Kalteng kembali melakukan penggeledahan masing-masing di rumah kediaman saksi berinisial ICD di Palangka Raya, saksi MJN dan PMT di Buntok,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, melalui siaran pers pada Rabu (16/11/2022).

Ia juga mengungkapkan, penggeledahan itu didasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022. Dimana dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan 1 unit mobil bermerek Honda Brio Satya dan 1 unit mobil bermerek Mitsubishi Xpander.

BACA JUGA   Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Ringkus 2 orang Budak Sabu

“Dua unit mobil tersebut diduga kuat terkait dengan perkara bantuan operasional kegiatan di Dinkes Barsel tahun anggaran 2020 hingga 2021 yang dikuasai oleh saksi ICD,” ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kalteng pada Senin (15/8) yang lalu, pihaknya telah memulai penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi BOK pada Dinkes Barsel.

Dimana pada Tahun 2020, Pemda Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14.193.918.000, yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, Jampersal, Pengawasan obat dan makanan.

BACA JUGA   Kedapatan Membawa Sabu, Pria Mengaku Ormas Diamankan Ditsamapta Polda Kalteng

Sedangkan pada Tahun 2021, Pemda Barsel juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp16.414.374.000, yang dipergunakan untuk BOK kabupaten kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK stunting, jaminan persalinan, dukungan akreditasi puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan, pengawasan obat dan makanan.

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan Tipikor BOK ini masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” pungkasnya.

BACA JUGA   2 Raperda Pemko Palangka Raya Benar-Benar Dibahas Lebih Lanjut
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News