H Triyono Penuhi Panggilan Kejati Kalteng, Kasus Penipuan Oknum Jaksa

- Advertisement -
Berita terbaru hari ini Jumat 18 Nopember 2022, H Triyono telah memenuhi panggilan tersurat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Berdasarkan surat Nomor: B.2424/0.2.7/HS.2/11/2022, Sipat: Biasa/Segera, Hal: Penjelasan Penanganan Laporan Pengaduan An. Wagiman, S.H, tanggal 9 Nopember 2022.

Sebagaimana yang disampaikan H. Triyono kepada media ini ketika di konfirmasi, Jumat 18 Nopember 2022, di Palangka Raya.

BACA JUGA   Burung Milik Pelaku Letoy Korban Gagal Diperkosa

“Kehadiran saya di Kejati Kalteng kali ini untuk memenuhi panggilan yang ditanda tangani Asisten Bidang Pengawasan, Baringin, S.H, M.H, Jaksa Utama Pratama,” ujar Triyono.

“Tadi saya telah menghadap Bapak Yusup, S.H. M. H. Hum, Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” tuturnya.

“Pada intinya pak Yusup menjelaskan mengenai penanganan laporan terlapor  Wagiman, S.H, dengan NIP 196303041983031002 yang saya laporkan terkait penanganan perkara Narkotika jenis sabu atasnama terdakwa berinisial R, yang sebelumnya saya laporkan,” ungkap.

BACA JUGA   Awas! Paksa Istri Berhubungan Intim, Bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara

“Menurut pak Yusup terlapor sudah diberikan sanksi pelanggaran kode etik berupa penundaan tidak naik pangkat selama satu tahun,” terangnya.

Selain daripada itu lanjut Triyono pak Yusup juga menanyakan beberapa hal terkait laporan Tindak Pidana Murni (penipuan) yang dilakukan terlapor. Baik ke Bareskrim Mabes Polri dan ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepada pak Yusup selaku penyidik dijelaskan Triyono laporan ke Bareskrim Mabes Polri yang ditembuskan kepada Kejagung RI, intinya terlapor telah memperdaya korban.

BACA JUGA   Gapta Temukan Fakta Baru Indikasi Upaya Pengelapan Asset Kliennya

Dengan modus Tipu Muslihat atau dengan cara menjanjikan hukuman kepada terdakwa hanya 8 bulan kepada terdakwa, dengan meminta sejumlah uang,” paparnya.

Lanjut Triyono, ternyata apa yang dijanjikan terlapor tidak sesuai dengan janjinya, faktanya vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sehingga vonis hakim tersebut sangat merugikan secara psikologis bagi anak-anak keluarga terdakwa R, baik secara materil maupun secara moral yang sangat berdampak kepada seluruh keluarga besar korban.

BACA JUGA   Cegah Penularan Covid-19, Bupati Kotim Tutup Semua tempat Wisata

“Kami selaku keluarga besar R, merasa keberatan atas ulah tipu muslihat terlapor ini, karena itu terlapor saya laporkan sampai ke Mabes Polri ditembuskan ke Kejagung RI,” tegasnya.

Tambah Triyono, “Sesuai dengan statement Mahfud MD, Menkumham RI, adanya Mafia Hukum diduga dilakukan pihak oknum pelaksana Industri hukum secara terstruktur, sistimatis dan masif,” pungkasnya.

BACA JUGA   Jenazah Briptu Khoirul Anam Korban Helikopter Jatuh Dimakamkan di Magetan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News