spot_img

Gila ! Residivis Kambuhan 4 Kali Berulah Belum Juga Kapok

- Advertisement -
Sudah empat kali menjadi residivis dalam kasus yang sama  (penggelapan) nampaknya pria ini belum juga kapok.

Residivis berinisial CR (48) kembali berulah melakukan penggelapan sepeda motor di Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Mambulau Rt.006 pada Senin 7 November 2022.

Pelaku Tindak Pidana Penggelapan ini berhasil ditangkap kembali oleh Tim Resmob Polres Kapuas bersama Tim Resmob Polsek Banjarmasin Utara yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

BACA JUGA   PT SMJ Diduga Kuat Melakukan Pelanggaran Hukum ilegal Mining

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono kepada media.

AKP Sugiono mengatakan pihaknya telah mengamankan (residivis) pelaku penggelapan sepada motor atas nama CR, warga Jalan Keruing No. 65 RT.03 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Ya, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah empat kali di tahan,” kata Kapolsek Kapuas Hilir AKP Sugiono, Minggu (20/11/2022), dikutif dari https://kaltengtoday.com.

BACA JUGA   Peninjauan 2 Irigasi Food Estate Dalam Kunjungan Kerja Gubernur Kalteng

Kapolsek Kapuas Hilir menjabarkan, awalnya tersangka CR mendatangi rumah korban dengan modus meminjam kendaraan korban untuk membeli minyak angin di depan gang, korban memberikan kunci motor tersebut.

Sampai jam 08.00 Wib, korban mau berangkat kerja sedangkan terlapor belum juga datang, kemudian korban mencari ke tempat kakak ipar korban di Salon Anggel, tetapi pelaku CR tidak ada di sana.

“Korban kembali ke rumah sambil menunggu,tetapi tersangka tak kunjung datang mengembalikan motor korban, akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Hilir guna di proses secara hukum,” terangnya.

BACA JUGA   Mencekam Warga Geram Kantor Divisi PT AKPL Seruyan Dibakar Massa

Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Yamaha Mio warna kuning nomor Polisi KH 5057 U Nomor Rangka : MH3SE88110KJ048258.

Dan Nomor mesin E3R2E2307150,1 lembar BPKB Sepeda Motor Yamaha Mio KH 5057 U dengan Nomor BPKB : O-06952128M dan 1 lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio KH 5057 U.

“Akibat perbuatannya, dia di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.

BACA JUGA   Terminal WA Gara Kota Palangka Raya Mulai Diserbu Pemudik
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News