SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur Komitmen untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba, hal ini kembali dibuktikan oleh Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Komitmen ini terbukti, setelah berhasil menangkap salah satu pengedar sabu berinisial Mi (28), Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, kurang dari 5 jam lantas menangkap satu lagi pelaku pengedar lainnya yang berinisial Ru (46).
“Penangkapan Ru ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Adapun TKP pengungkapan kasus tersebut yaitu berada di Jalan Semekto Barat Rt 21 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim,” katanya, Senin (02/11/20) kemarin pagi.
Dwi menyampaikan, di TKP unit Reskrim Polsek Cempaga berhasil mengamankan dua bungkus butiran diduga sabu pada selembar tisu yang disimpan terlapor didalam lobang tanah dibawah potongan kayu dengan berat kotor 10,15 gram sabu.
“Untuk rekan – rekan ketahui, durasi penangkapan antara pelaku Mi dan Ru dalam pengungkapan kasus Narkoba ini sekitar lima jam saja. Tentu ini harus menjadi perhatian kita semua jika ancaman Narkoba dimasa pandemi Covid-19 masih tetap terjadi,” tuturnya.
Atas terungkapnya kasus Narkoba dengan Ru sebagai pelaku, pihaknya akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*to-65)
BACA JUGA: 55 Butir Obat Trihexyphenidyl & Tersangka Diamankan Satresnarkoba Kapuas.
Facebook Comments