Opini: Harus Pertanyakan Sanksi Hukum Proyek Expo Mangkrak di Kotim

- Advertisement -
Publik pertanyakan sanksi hukum terhadap Kontraktor atau rekanan yang mengejakan proyek Pembangunan Gedung Expo Sampit yang diduga kuat bermasalah, mangkrak dan berpotensi merugikan negara.

Proyek bermasalah tersebut diketahui menggunakan anggaran APBD Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2019 senilai Rp31.766.000.000,00, tahap II dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai Supervisi.

Tampak dipandang dari jauh bangunan ini sangat megah, bangunanya kelihatan antik, unik dan patut dibanggakan oleh masyarakat setempat, sebagai kenangan indah dari Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi dan HM Taufik Mukri.

BACA JUGA   Kecelakaan Maut di Kotawaringin Barat 2 Orang Tewas
2 8
Kondisi Bangunan Expo Sampit

Bangunan ini semula ditargetkan selesai 10 November 2020 lalu, namun hingga kini bangunan expo tersebut belum fungsional. Berdasarkan pantauan media ini ketika memasuki bangunan tersebut Senin, 28 November 2022 sudah mengalami kerusakan, dan belum selesai 100 persen.

Bangunan ini nampaknya sudah banyak yang rusak kelihatannya tidak ada upaya perawatan dari dinas terkait, banyak rembesan air pada dinding, kalau hujan didalam gedung ini nampak seperti danau.

Disamping kiri kanan bangunan banyak rumput-rumput liar yang tumbuh dengan subur, dan terkesan bangunan itu dibiarkan terlantar begitu saja, diduga kuat tidak ada yang menjaganya, padahal barang-barang mahal sudah terpasang seperti peralatan toilet dan lain-lain rawan terjadinya pengrusakan tangan-tangan jahil dan pencurian.

BACA JUGA   PHK Terhadap Buruh Makin Jadi Ancaman Laten di Indonesia Sementara UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Justru Sudah Disahkan
3 4
Kondisi rembesan air dalam gedung expo

Kondisi bangunan saat ini memprihatinkan, dan terkesan mubajir, mangkrak, tidak ada lagi pekerja yang melakukan kegiatan, didalam gedung masih terlihat tangga-tangga alat pekerja masih berserakan.

Sekilas bangunan fisiknya sudah rampung, namun nampaknya masih banyak pekerjaan yang belum selesai, berdasarkan pemberitaan yang pernah tayang kendalanya karena kehabisan anggaran.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir pernah menuturkan di media, pembangunan fisik gedung expo sudah selesai akhir 2021.

BACA JUGA   5 Peringkat PROPER; Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam Dalam Pengelolahan Lingkungan
4 3
Kondisi rembesan air dalam gedung expo

Namun, bangunan gedung belum dapat difungsikan karena masih kekurangan anggaran sekitar Rp3,5 miliar untuk biaya pemasangan listrik, penyediaan genset, pendingin ruangan, dan perlengkapan ruangan lainnya. Termasuk jalan masuk dari muara Jalan Tjilik Riwut menuju Gedung Expo juga belum dibuat.

”Pembangunan fisik sudah selesai akhir tahun, sekarang masih tahap pemeliharaan dan belum bisa difungsikan, karena masih kekurangan anggaran sekitar Rp3,5 miliar untuk biaya pemasangan listrik, genset, dan jalan masuk, baru gedung bisa operasional,” kata Zulhaidir, Senin (7/2/2022) lalu.

Kendala lain lanjutnya seperti pemasangan tiang pancang yang memerlukan waktu lama, pengiriman material yang terlambat, hingga pandemi Covid-19 yang berimbas terhadap kesiapan tenaga kerja.

BACA JUGA   Geger Mayat Perempuan 32 Tahun Ditemukan di Sampit
5 5
Kondisi genangan air dalam gedung expo

Akibat berbagai kendala tersebut, masa kontrak penyelesaian diberikan jangka waktu selama 420 hari atau dimulai sejak 18 September sampai 10 November 2020 dan diperpanjang sampai Februari 2021.

”Kendalanya sempat terhenti waktu itu karena Covid-19, sehingga membuat pekerja sempat berhenti bekerja dan lagi material sudah diadakan seratus persen, namun pengiriman dari pabriknya mengalami keterlambatan, sehingga mempengaruhi penyelesaian pekerjaan,”ujarnya.

Petualang jurnalis pernah mempertanyakan sanksi hukum terhadap kontraktor atau rekanan yang mengerjakan  proyek ini kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir.

BACA JUGA   RAPI dan RRI Pro-3 Kalteng Turut Sukseskan Pilkada Serentak

“Kasusnya sudah ditangani Polda Kalteng,” jelasnya singkat.

Untuk mengingat lupa Petualang Jurnalis membaca kembali berita-berita yang pernah tayang, bahwa proyek ini terkesan dipaksakan untuk disetujui pihak DPRD Kotawaringin Timur, karena beberapa komisi saat pembahasan ada yang tidak setuju, mengingat dari awal sudah dipredeksi akan menuai sanksi hukum dikemudian harinya.

Menurut informasi rekanan yang mengerjakan proyek ini PT Heral Eranio Jaya duduga kuat tidak profesional dan bermasalah yang semestinya sudah mendapat sanksi hukum masuk daftar hitam (Bleclist)  karena tidak beres juga mengerjakan Pasar Mangkikit yang hingga saat ini belum juga tuntas.

BACA JUGA   Opini: Kerusakan Alam dan Lingkungan Undang Bencana

Menurut Petualang Jurnalis hal ini sangat aneh tapi nyata kok masih juga bisa mengikuti lelang dan bisa memenangkan tender, ada apa ya?

Hingga opini ini ditayangkan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) belum bisa dikonfirmasi petualang jurnalis, terkait apa yang disampaikan Kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, bahwa Kasus yang diduga merugikan negara ini sudah ditangani pihak Polda Kalteng, demikian.

Penulis : Misnato (Petualang Jurnalis).

BACA JUGA   Mucikari Prostitusi Online di Palangka Raya Ditangkap Petugas Polda Kalteng
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News