Jaksa Penuntut Umum (JPU) ancam penjambret tas seorang wanita di Kota Palangka Raya selama 18 bulan penjara.
Sebagaimana yang dibacakan JPU Debby Gunawan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Kamis (1/12/2022).
Informasinya, terdakwa MS telah melakukan tindak pidana penjambretan tas seorang wanita di Jalan C Bagus, terancam 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
“Menuntut, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 365 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata JPU
MS duduk sebagai pesakitan setelah merampas tas milik seorang wanita di Jalan C Bangas Kota Palangka Raya pada 20 September 2022, lalu.
Terdakwa saat kejadian mengikuti korban dari Jalan Garuda hingga ke tempat kejadian. Korban yang saat itu bersama temannya berpisah di Jalan Yos Sudarso terus diikuti hingga Jalan C Bangas.
Melihat keadaan sepi, terdakwa langsung memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan dan terdakwa langsung menarik tas hingga talinya terputus.
Kemudian, ia langsung kabur ketika melihat korban terjatuh dari motor.
Tas tersebut berisi uang tunai dan handphone korban. Namun belum sempat menjual handphone milik korban, terdakwa langsung berhasil diamankan oleh kepolisian, demikian.