SAMPIT – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Pelaku Curanmor) berinisial AR (32), berhasil ditangkap dan diamankan polisi, walaupun pada saat mau ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan.
Diketahu pelaku curanmor ini adalah seorang pria asal Kabupaten Seruyan, Ia berhasil ditangkap sedang meninap di losmen Jalan Iskandar Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek KPM Iptu Sriyono, Kamis (1/12/2022), dikutif dari radarsampit.com.
“Sewaktu diamankan, pelaku sempat berupaya lakukan perlawanan kepada kami,” kata Kapolsek KPM Sampit, Iptu Sriyono, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya , ketika hendak ditangkap, pelaku berontak dan melawan dengan mengeluarkan suara lantang penolakan penangkapan.
Meski demikian, petugas dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor polisi.
”Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui kalau dirinya telah mencuri sepeda motor milik warga. Dan aksinya ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali selama 4 bulan ini,” bebernya.
Pelaku curanmor ini ditangkap karena terlibat mencuri di Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (25/11/2022) lalu.
Dia mengembat satu unit sepeda motor jenis metik bernopol KH 5929 LD. Apes dialami AR, dua hari setelah berhasil membawa kabur motor korban.
Persembunyian pelaku diketahui setelah korban mengenali motor miliknya yang terparkir dekat losmen tempat pelaku menginap.
Korban melapor dan polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor. Dalam kasus ini, AR telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.