Tinggal menunggu hitungan hari di tahun 2022 ini, kesempatan Tenaga Kontrak (Tekon) di Kalimantan Tengah bisa bekerja.
Baik sebagai Tenaga Kontrak (Tekon) tenaga pengajar (Guru), tenaga medis atau Kesehatan maupun tenaga kontrak lainnya, dan siap-siap akan menerima gaji terakhir.
Ratus orang Tekon di Kalimantan Tengah umumnya dan Kotim Khususnya yang dinyatakan lulus pada saat seleksi beberapa bulan lalu yang bisa menyisihkan ribuan saingan mereka kini nasipnya belum pasti.
Sebagian besar mereka panik karena belum ada ketentuan apakah SPK mereka akan diperpanjang atau sebaliknya oleh pemerintah daerah.
Bisa dibayangkan kepanikan mereka apakah akan menerima nasib kehilangan pekerjaan dan siap-siap menjadi pengangguran, jika tidak cepat menciptakan pekerjaan sendiri untuk menafkahi keluarganya.
Demikian juga Tekon di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sekitar 434 Tenaga Kontrak baik tenaga pendidik/guru atau tenaga medis yang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Baik tahap I dan Tahap II mulai Agustus-Desember 2022, sudah mulai panik. Penyebabnya, hingga menjelang akhir tahun ini belum ada kabar baik bahwa SPK mereka diperpanjang atau sebaliknya.
Berdasarkan Permenpan RB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.
Namun, kontrak yang telah ditandatangani hanya sampai Desember 2022 itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam hal ini bupati belum mengeluarkan surat edaran terkait SPK tersebut.
Hal ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan bagi seluruh Tekon tenaga pendidik/guru. Mereka terus berupaya mencari informasi melalui teman dekat hingga pejabat dari dinas yang dianggap mengetahui tentang perkembangan nasib para tekon nantinya.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kotim melalui Kepala Seksi Pembinaan Guru, Tenaga dan Kependidikan (GTK) SD Herman Yudianto ketika monitoring dan evaluasi ke satuan pendidikan di Kotim.
“Yang tanya apakah kami (Tekon,Red) kontrak diperpanjang atau dihentikan, itu sering kami dengar,” ucapnya, Senin 5 Desember 2022 dikutif dari media gerbangdesa.com.
Mengingat perpanjangan SPK merupakan wewenangnya Bupati Kotim, tentunya dinas pendidikan setempat tidak mau menjanjikan apakah SPK Tekon tahap I dan Tahap II tahun 2022 tetap berlanjut sampai 23 November 2023, atau mungkin justru dihentikan akhir tahun ini.
“Kami sudah tanyakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, katanya, menunggu instruksi bupati, jadi, kami hanya sebatas menyampaikan apa yang telah kami dengar,” tegas Herman.
Nah, mengingat segala keputusan dan nasib Tekon guru berada di kebijakan Bupati Kotim Halikinnor, tentunya harus menunggu. Akan tetapi, banyak yang menilai bahwa SPK terus berlanjut menyesuaikan dengan aturan berlaku.
“Kami tidak bisa berspekulasi, apakah SPK Tekon tenaga pendidik/guru terutama di bawah naungan Disdik Kotim akan berlanjut otomatis tahun depan atau justru sebaliknya dihentikan karena adanya pengretrutan PPPK guru,” pungkasnya.