spot_img

Bahaya ! UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

- Advertisement -
Siaran Pers yang dilakukan Dewan Pers, menyampaikan UU KUHP sekarang sudah disetujui bersama oleh DPR RI dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Sebuah berita buruk yang mengancam Kemerdekaan Pers atau wartawan dan Demokrani di Indonesia, dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), menjadi UU KUHP.

Kini RKUHP telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.

BACA JUGA   IPW Desak Polda Metro Jaya Segera Jelaskan Kasus Tewasnya Anggota Polisi dan TNI Luka-Luka Secara Transparan

Sebagaimana yang disampaikan Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, baru-baru ini dalam siaran Persnya.

Menurut Arif Zulkifli, Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

BACA JUGA   Aktivitas Perambahan Kawasan Hutan di Wilkum Kalbar Harus Dipertanyakan 

Dimana, Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh.

Karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal dalam UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

BACA JUGA   Kedatangan Tim Wasev TMMD ke 115, Disambut dengan Tari Sekepeng

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi.

Dan memberikan saran-saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu
dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

BACA JUGA   Plasma Kelapa Sawit di Kalteng Mandul, Investor Diduga Kuat Kendalikan Hukum

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan
pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

Namun masukan yang telah diserahkan Siaran Pers
Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback.

BACA JUGA   Syahdan di Vonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Palsukan Tanda Tangan.

Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers,” ujar Arif Zulkifli,

“Namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” katanya.

BACA JUGA   Mobil yang Tercebur di Sungai Arut Berhasil Berhasil Dievakuasi Menggunakan Excavator

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

BACA JUGA   Kasus Antara Pemilik Toko Cawan Mas dengan Wakil Bupati Kotim Berujung Damai di Persidangan DAD

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA   Pria 31 Tahun Pengedar Sabu di Sampit Divonis 10 Tahun Penjara

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Siaran Pers Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

BACA JUGA   Perda Nomor 20/2012 Tentang Pola Kemitraan Perlu Direvisi, Diduga Digrogroti Tikus Kantor

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan, demikian.

Narasumber: Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, No HP: 0811929697.
Dan Ninik Rahayu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, No HP: 081380280350.

BACA JUGA   Penyebab Banjir di Kalsel, Ini Pernyataan KLHK
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News