Terkait Pengedar Uang Palsu, Kejari Lamandau Limpahkan Berkas dan Tersangka kepada PN Nanga Bulik

- Advertisement -
Berkas dan tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana uang palsu dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kepada Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik pada Jumat (9/12/2022).

“Berkas tersangka pengedar uang palsu telah diserahkan ke PN Nanga Bulik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan Majelis Hakim, baru dimulai sidang. Mungkin minggu depan sudah dijadwalkan sidangnya,” terang Kasi Pidum Kejari Lamandau, Valentino Hari.

Terpisah, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, tersangka berinisial SG (28) warga Kecamatan Bulik Timur ini nekat mencetak uang palsu menggunakan mesin fotocopy printer. Namun, rencananya tidak berjalan mulus. Baru dua kali transaksi di BRI link, ia sudah diciduk aparat.

Kasus terungkap saat korban membuat laporan pada 17 September lalu. Agen BRI Link Najwa Toys di Jalan Batu Batanggui, Nanga Bulik mengaku menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamandau langsung melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening.

Terekam dalam CCTV, pelaku memakai helm warna hitam, jaket warna hitam, celana panjang warna hitam dan sandal jepit warna hitam serta menggunakan tas ransel warna biru hitam.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan transfer, Satreskrim bekerja sama dengan Polsek jajaran terus melakukan pengejaran,” ucapnya.

Tepat pada Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sematu Jaya mengamankan satu orang laki-laki di Bank BRI unit Menthobi Raya, saat akan membuka blokir rekening miliknya.

“Saat itulah kami menjemput SG untuk diamankan ke Mapolres. Dalam pemeriksaan, tersangka mangakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (3) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Facebook Comments

BACA JUGA   Masalah Omnibus Law Cipta Kerja Akan Semakin Rumit Ketika Ditambah Peraturan Turunannya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News