Sungguh memprihatinkan dan parah penegakan hukum terhadap oknum guru cabul di salah satu SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur ini.
Informasinya oknum guru cabul ini ironisnya bisa lolos dari jeratan hukum tindak pidana asusila, padahal menurut pengakuan para korban prilaku oknum guru ini sudah kelewat batas.
Tindak pidana yang dilakukan oknum guru kontrak yang berusia 25 tahun ini, murid wanitanya diminta bugil ketika dihubungi melalui panggilan video pada ponsel.
Perilaku oknum guru cabul ini mencoreng dunia pendidikan di Kotim, ternyata tindakan mesumnya tidak diproses secara hukum, sehingga rasa keadilan publik dalam perkara ini terkoyak.
Lantaran guru yang melakukan tindakan asusila terhadap siswinya itu tak disanksi tegas, hanya diberi pembinaan. Dia bisa kembali bertugas ketika masa pembinaannya selesai.
Oknum ini diduga melakukan aksi pelecehan terhadap siswinya melalui panggilan video. Korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang. Aksi itu dilakukan pada November 2022 lalu.
Keterangan nara sumber yang bisa dipercaya telah menyebutkan, guru tersebut menghubungi siswinya melalui panggilan video. Lalu diminta bugil dan memperlihatkan bagian tubuh terlarangnya. Alasannya untuk perbaikan nilai.
”Katanya gurunya gak diberhentikan. Hanya diskor dengan alasan kasihan anaknya masih kecil. Pelaku juga masih berkeliaran bebas tanpa bersalah di kampung,” kata sumber, dikutif dari media radarsampit.com.
Nara sumber ini meminta identitasnya dirahasiakan . Menurutnya, akibat perbuatan guru tersebut, siswi yang menjadi korban sampai harus pindah sekolah oleh orang tuanya, sementara oknum guru cabul tak mendapatkan sanksi tegas.
Akibat perbuatan itu, bisa saja korban trauma. Apalagi korban masih di bawah umur.
”Banyak orang tua keberatan kalau dia mengajar lagi, tapi sekolah tetap melindungi. Susah sih, demi jaga nama baik sekolah, sampai sanggup menutupi sebuah kejahatan,” katanya.
Dia mengaku kecewa karena oknum guru cabul tersebut tetap dipertahankan, sementara korban sampai harus pindah sekolah.
”Sangat keterlaluan. Semakin dipertahankan, semakin lama semakin banyak korban, karena kasus ini sudah kedua kalinya. Kasusnya dituntut, tetap saja tertutupi,” ujarnya.
“Sudah diberi peringatan pertama sejak ketahuan chat minta tak senonoh, eh malah diberi SP 1 lebih parah. Malah berani bertindak langsung di sekolahan pula,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah tempat oknum guru cabul tersebut, AS, membenarkan aksi pelecehan yang dilakukan guru terhadap peserta didiknya.
Kejadian itu terungkap saat salah satu anak didiknya melapor kepadanya. Setelah ditelusuri, informasi itu benar.
”Setelah kami tanya, rupanya oknum guru ini mengakui tindakan yang berlebihan kepada siswinya,” kata AS, Kamis (8/12/2022) lalu.
Menurut AS, oknum guru tersebut mengakui aksi tak terpuji itu dilakukan di luar jam sekolah. Guru tersebut melakukan perbuatannya itu bukan atas dasar suka sama suka.
AS juga membenarkan oknum tersebut masih berstatus sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut. AS menambahkan, oknum guru tersebut telah meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya yang tak pantas dilakukan terhadap siswinya.
”Saat ini kasus tersebut sudah selesai secara kekeluargaan. Yang bersangkutan sudah diberi surat peringatan pertama,” katanya.
Lebih lanjut AS mengatakan, kasus itu sudah diketahui aparat kepolisian setempat hingga Dinas Pendidikan Kotim. Pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan terkait tindak lanjut terhadap oknum guru tersebut.
”Untuk sementara, guru olahraga ini tidak mengajar dahulu karena masih dilakukan pembinaan. Selanjutnya kami masih menunggu arahan Disdik,” ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang berbunyi:
”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”
Selain itu, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 81 disebutkan bahwa pidana berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul. Bagian 3 Pasal 81 menyebutkan,
jika pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh, dan lainnya, hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan, demikian.