spot_img

Rasa Cemburu, Calon Suami Mantan Istri Jadi Korban Penusukan

- Advertisement -
Lantaran terbakar rasa cemburu, calon suami mantan istri pelaku berinisial T menjadi korban penusukan akhirnya tewas.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa lantaran terbakar rasa cemburu sehingga pelaku T nekat menusuk korban berinisial EF.

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu, akhirnya kembali mendekam di penjara.

BACA JUGA   5 Tersangka Budak Sabu Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Bartim

Dia (Pelaku) berhasil ditangkap Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota kurang dari 24 jam setelah menusuk korban berinisial EP.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Ciledug Kompol Noor Meghantara, dikutif dari media https://www.aktaduma.com, Selasa (20/12/2022).

Meghantara mengatakan, “Betul (kejadian T menusuk EP), penganiayaan mengakibatkan  meninggal,” kata Kompol Noor, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA   Korupsi Bibit: Kabid Katahanan Pangan Kota Palangka Raya Jadi Tersangka

Lanjutnya, Pelaku T menusuk korban EP menggunakan pisau. Korban EP yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit tidak bisa bertahan dan akhirnya meninggal dunia.

Diketahui peristiwa penusukan tersebut terjadi di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Minggu (18/12/2022).

Motif penusukan ini diketahui lantaran terbakar api cemburu pelaku T nekat menusuk tetangganya sendiri ( korban EP) karena korban akan menikahi mantan istrinya.

BACA JUGA   Pria Bejat di Kotim Perkosa Anak SMP Diburu Polisi

Hingga saat ini, Polsek Ciledug bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih menyelidiki penusukan yang dilakukan T.

Namun, Kompol Noor berujar, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, T menusuk korban diduga lantaran cemburu terhadap EP yang akan menikahi mantan istrinya berinisial E, pada Januari 2023.

“Motifnya rasa cemburu, mantan istrinya dekat sama korban (EP),” pungkasnya.

BACA JUGA   3 Kali Abaikan Panggilan, Kejati Kalteng Harus Jadikan Saleh DPO
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News