Wah ! 2 Anggota Polri di Tanggerang Dipecat

- Advertisement -
Sebanyak 2 anggota Polri yang bertugas di Polres Metro Tangerang Kota, diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat setelah meninggalkan tugasnya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini ternyata dua anggota Polri ini dipecat berinisial Bripka ES dan Briptu BG.

Kedua Polisi itu dipecat, lantaran lebih dari satu bulan secara berturut-turut atau desersi bolos tidak masuk dinas.

BACA JUGA   KPK dan BPK Harus Tangani Kasus Mega Proyek Multiyears di Kotim

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, usai apel pagi pada Senin, 19 Desember 2022 bahwa membenarkan hal itu.

“Betul telah dilakukan pemecatan pada dua anggota itu, karena desersi pada apel pagi kemarin,” kata Zain, Selasa, (20/12/2022), dikutif dari media https://kumparan.com.

Pemecatan keduanya sebagai anggota Polri telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil sidang etik itu yakni dilakukan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah anggota, di mana sudah tidak ingin menjadi anggota Polri, lalu 1 anggota lainnya selain desersi, dia juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai 8 kali,” ujarnya.

BACA JUGA   Pemilik 16 Paket Sabu Terancam 7 Tahun Penjara
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News