Wah ! sungguh memprihatinkan ternyata Napi dalam lapas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih bisa kendalikan kurir sabu di luar lapas.
Informasi yang berhasil diperoleh media kalteng.indeksnews.com, bahwa kasus ini terungkap setelah 2 kurir atau pemilik 3,87 gram sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kobar pada 30 Desember 2022 lalu.
Diketahui dua orang kurir atau pemilik barang bukti sabu seberat 3,87 gram tersebut yakni berinisial YS (25) dan RN (26). Pelaku YS salah satu pelaku mengaku dikendalikan Narapidana (Napi) dari dalam lapas Pangkalan Bun.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dikutif dari media https://www.borneonews.co.id terbit tanggal 3 Desember 2022.
Menurut Kapolres, penangkapan kedua tersangka tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 28 dan 30 Desember 2022 lalu. Tersangka YS ditangkap pada Jumat 30 Desember 2022 pukul 20.00 WIB.
Tersangka YS ditangkap di belakang halaman Terminal Natai Suka Jalan Arahan RT. 21 Kelurahan Baru, Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari Tangan tersangka YS ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram dan berat bersih sebesar 3,87 gram yang terbungkus tissue serta potingan plastik merah.
Pelaku berjenis kelamin laki-laki merupakan warga yang tinggal di Jalan Ahmad Wongso RT. 25, Kelurahan Madurejo, Arut Selatan(Arsel), Kab. Kobar.
Lalu ditemukan barang bukti lainnya yaitu handphone berisi kartu SIM serta uang sebesar Rp200 ribu.
Didepan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, tersangka YS mengaku kalau sabu diperoleh atas arahan atau informasi dari seorang napi yang ada didalam lapas Pangkalan Bun.
“Jadi tersangka ini komunikasi melalui ponsel dengan seorang napi di lapas, ditunjukkan pemilik barang atau sabu, lalu dia mengantarkannya ke pemesan,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (3/1/2023).
YS mengaku, terakhir komunikasi dengan napi yang di lapas tersebut sebelum ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba pada 30 Desember lalu.
Atas pengakuan tersangka, Kapolres memerintahkan jajaranya untuk menindaklanjuti dan mengembangkannya.
Kapolres mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka kerap melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya tersangka ditangkap di halaman belakang Terminal Natai Suka, Jalan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
“Dari tersangka, didapati barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 3,87 gram,” tuturnya.
Selanjutnya, tersangka RN yang ditangkap pada 28 Desember 2022, di tepi jalan Munangwar, Kelurahan Madurejo. Saat diperiksa, ditemukan plastik klip dengan berisi sabu seberang 0,23 gram.
Saat diintrogasi, RN mengaku sebagai kurir dan mendapatkan barang dari TS dengan upah sebesar Rp200 ribu.
Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan upaya pencarian dan penangkapan TS, namun saat didatangi ke rumahnya, Tosin melarikan diri dan belum tertangkap.
Diketahui Tosin kabur melalui pintu belakang rumah, dimana posisi rumah bagian belakang itu seperti tebing, sehingga dia kabur dengan cepat. “Saat ini TS masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Dari rumah Tosin, ditemukan 9 paket berisi sabu dengan berat 3,31 gram. Selanjutnya, tersangka Roni dan barang bukti milik Tosin dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar.
Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.