Perusahan perkebunan kelapa sawit PT TTL Tanah Tani Lestari, diduga merampas lahan dan merusak tanaman milik warga bernama Samen. Seluas 22.19 hektar di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Pertarungan di meja hijau antara PT-TTL melawan Samen melalui kuasa hukum nya Mahdianur, S.H., M.H.
Awal tahun 2011 Samen berduka cita karena Ibunya meninggal dunia, kemudian ia meninggalkan pondok di lahan tersebut selama 28 hari acara tewah di Desa Tewai Hara, Kecataman Bukit Santuei, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat tidak ada di pondok/di lahan. PT-TTL mengambil kesempatan untuk melakukan penggarapan dan langsung menanam pohon sawit di lahan seluas 22.19 hektar tanpa sepengetahuan pemilik kebun (Samen).
Samen mengatakan PT-TTL menggusur dan menanam sawit di kebun miliknya pada tahun 2011, “Berhubung kami ada acara tewah kematian selama 28 hari di Desa Tewai Hara, tiba-tiba anak saya bernama Roby datang memberi kabar bahwa kebun kita digusur oleh PT-TTL.
Mendapat kabar tersebut, Samen langsung ke lokasi melihat tanah dan tanamannya sudah tergarap, akhirnya ia berinisiatif memasang patok batas sekeliling kebun miliknya dan mendirikan papan pelang bertulisan “Dilarang melakukan aktifitas kegiatan di Lahan ini” dengan adanya pelang itu, pihak PT-TTL berhenti melakukan penggarapan selama 6 tahun dari 2011 hingga 2017.
“Total lahan milik saya seluas 31.448 hektar berdasarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) sedangkan yang digusur oleh PT-TTL seluas 22.19 hektare tanpa ada ganti rugi serupiah pun. “Mediasi sudah beberapa kali kami lakukan tapi tidak membuahkan hasil hanya janji tinggal janji,” ungkap Samen kepada media online indeksnewskalteng Jum’at 6 November 2020.
Karena tidak bisa melakukan aktivitas selama 6 tahun. Samen diperkarakan perdata oleh PT-TTL di Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2018 atas pembuatan melawan hukum. Sidang berjalan, TTL kembali melakukan kegiatan mengambil buah sawit/memanen di lahan yang bersengketa seluas 22.19 hektar tersebut.
Pertarungan di meja hijau antara PT-TTL melawan Samen melalui kuasa hukum nya Mahdianur, S.H., M.H. Sampai ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Al hasil berdasarkan putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) RI (Republik Indonesia) Nomor 27 K/Pdt/2020 Jo. Nomor 24/Pdt.G/2018/Pn Spt. Bahwa oleh karena permohonan kasasi dari pemohon kasasi ditolak dan pemohon kasasi ada di pihak yang kalah.
Berita ini diterbitkan pihak PT-TTL belum dikonfirmasi.
(AS=87)
Facebook Comments