Damang dan Mantir Adat Dayak Kecamatan Antang Kalang, melakukan upaya mediasi kasus pencurian buah sawit milik PT Unggul Lestari yang dilakukan warga Tumbang Maya, agar damai masih gagal.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Damang dan Mantir Adat Dayak Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pertemuan dalam rangka proses mediasi.
Antara keluarga tersangka berinisial AR dalam kasus pencurian buah sawit dengan manajemen perusahaan PT Unggul Lestari, yang dilaksanakan di Kantor Kelembagaan Adat Dayak di Kecamatan Antang Kalang, Jumat 13 Januari 2023.
Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Damang HERMAS BINTIH yang didampingi 3 mantir adat, yakni Mantir Kecamatan Antang Kalang, Mantir Desa Tumbang Kalang dan Mantir Desa Tumbang Maya.
Proses mediasi tersebut berjalan cukup alot, dimana pihak keluarga tersangka, Kepala Desa Tumbang Maya SUHERMAN dan Mantir Desa setempat bermohon kepada manajemen perusahaan agar kasus pencurian tersebut diselesaikan secara damai.
Namun permohonan damai dari pihak keluarga tersangka kasus pencurian tersebut ditolak, berdasarkan arahan dari kantor pusat PT Unggul Lestari tetap dilanjutkan proses hukumnya.
Sebagaimana yang disampaikan ALI AKBAR, Humas PT Unggul Lestari yang didampingi YULIUS stafnya,”Pada hari ini, kalau dari arahan kantor pusat kita memang tetap dilanjutkan prosesnya,” ujarnya.
“Tapikan ada permintaan dari forum undangan rapat dari pak Damang ini, pihak keluargapun meminta kepada GM Humas kita, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan damai,” sebutnya.
“Terkait hal ini, saya juga menghargai forum ini, menghargai pendapat keluarga, pendapat pak Damang, maka kasus ini akan saya konfirmasikan ke GM kita, yaitu pak Atong,” katanya.
“Ketika beliau sudah memberikan jawaban, akan kita sampaikan, karena hari ini saya tidak miliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Putusan yang saya sampaikan hari ini adalah putusan dari manajemen kantor pusat kita,” jelasnya.
“Mengingat bukan adanya dendam, bukan membuat orang kesal begitu, kita hanya memberikan efek jera saja. Supaya perbuatan ini tidak terulang lagi, karena sudah banyak terjadi seperti ini, ya… kita hanya memberikan efek jera, tidak dendam, sengaja atau memberatkan,” ungkapnya.
“Jika di kepolisian itu terbukti tidak bersalah, ya,,, kita juga tidak ada menuntut apapun, kita hanya melakukan pengamanan ada kasus tindak pidana pencurian ditempat kita, hanya melakukan pengamanan saja ke polsek dan barang-barang bukti yang ada seperti itu,” terangnya.
“Kita berharap semua, baik itu masyarakat, tokoh adat, pemuda, agama. unsur muspika, kepala desa seerta perangkatnya, saling mengingatkan juga warganya untuk tidak melakukan tindakan pencurian yang sangat merugikan, baik merugikan perusahaan keluarganya sendiri maupun desa tersebut,” pintanya.
Lanjutnya, Kita berharap jangan ada lagi kasus seperti ini supaya terciptanya hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar, kita tidak mau hal ini terjadi, kita juga sudah berusaha melakukan preventif, agar jangan sampai ada celah.
Cuman tambahnya, ketika telah terjadi mau tidak mau karena kasus tindak pidana kita tetap laksanakan secara hukum, artinya kami bukan semena-mena, karena sebelumnya juga kita sudah memberikan peringatan-peringatan , sudah memberikan surat pernyataan kepada para pelaku yang terdahulu yang sudah pernah melakukan.
“Ini kita lakukan pelaporan kepada pihak kepolisian bukan semata-mata kita menunjukan arogansi, ini sudah kesekian kalinya, biar ada efek jera kepada yang lain, hanya efek jera saja pak, supaya kedepan jadi pribadi yang baik,” pungkasnya.