Pelaku penganiyaan berinisial HY berhasil diamankan personil Polisi Sektor Kahayan Hulu Utara, di Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (8/11/) kemarin sore.
Baca juga: Korban Mengalami Luka pada Bagian Tubuh Akibat di Aniaya Pelaku Menggunakan Pecahan Botol Kaca
Diketahui korban berinisial RD dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan pecahan botol bir anker, akibat dianiaya, korban mengalami luka pada bagian tubuh, sedangkan pelaku dan korban adalah satu warga di Kelurahan Tumbang Marikoi.
Kapolsek Kahut Ipda Waryoto mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ipda Waryoto mengatakan, “Setelah pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Pelaku sempat dilerai oleh warga dan Pelaku langsung diamankan oleh pihak Keluarga di Rumah orang tuanya, pelaku diamankan oleh personil Polsek Kahut di rumah orang tuanya tanpa ada perlawanan.
Ipda Waryoto juga menambahkan, untuk tersangka sendiri akan dikenakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana )
(AS=87)
Facebook Comments