Emosi, Merusak Motor dan Pukul Korban, Pemuda Ini Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Tidak mampu kendalikan emosi Pemuda ini Merusak Sepeda Motor dan memukul korban berinisial DS (47), akhirnya berhasil ditangkap pilisi.

Pemuda berinisial JF (27) asal Palangka Raya ini akhirnya pasrah pada saat diamankan Jajaran Polsek Bukit Batu, Jumat 20 Januari 2023 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel las Jalan Tumbang Talaken, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, pada Jumat 20 Januari 2023.

BACA JUGA   Ajakan Berkencan Ditolak Pisau Bertindak, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kejadian bermula pada saat itu korban bersama terduga pelaku yang berada di bengkel las Jalan Tumbang Talaken, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, terlibat cekcok dan adu mulut.

“Setelah adu mulut bersama korban, pelaku ini justru naik pitam,” kata Kapolsek, Ipda Iwan Kushadinoto, Selasa (24/1/2023).

Akibat emosi yang telah memuncak, terduga pelaku kemudian nekat memukul menggunakan tangannya ke arah wajah korban.

BACA JUGA   Geger Mayat Perempuan 32 Tahun Ditemukan di Sampit

Namun dengan sigap, korban berhasil menghindari bogem mentah pelaku. Melihat adanya keributan, para pegawai bengkel las berusaha melerai keduanya.

Namun usaha para pegawai bengkel las untuk melerai terduga pelaku tak membuahkan hasil. Emosi pelaku justru kian memuncak dan mengambil sebatang besi serta memukul korban.

Pada saat yang bersamaan, korban kembali berhasil menepis pukulan dari terduga pelaku hingga menyebabkan jari telunjuk sebelah kiri korban terluka.

BACA JUGA   Kurir Narkoba Berhasil Dibekuk, Bawa 59 Gram Sabu

“Korban pun langsung lari ke pinggir jalan untuk mengamankan dirinya dari terduga pelaku. Namun pelaku justru menghantamkan besi tersebut ke sepeda motor korban hingga mengalami rusak di bagian spedometer nya,” ungkapnya.

Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bukit Batu.

“Terduga pelaku diancam dengan Pasal 335 ayat 1 tentang Ancaman Kekerasan Jo Pasal 406 Ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 hingga 2 tahun 8 bulan penjara,” tukasnya.

BACA JUGA   Komplotan Begal Sadis di Kota Banjarbaru Ditembak Petugas
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News