spot_img

Bagi ASN Anggota PPS, Harus Jalankan Tugas Tanpa Kepentingan

- Advertisement -
Bagi ASN Anggota PPS, yang saat ini sudah diperbolehkan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara.

Kemudian diperbolehkan menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maka diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa adanya benturan kepentingan.

Demikian hal tersebut ditekankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, usai menghadiri pelantikan anggota PPS Kota Palangka Raya, di Aula BPMP Provinsi Kalteng, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA   Saat Patroli, Tim Ditsamapta Polda Kalteng Amankan 6 Budak Sabu

Disampaikan Hera, ASN anggota PPS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang masuk sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, maka secara tidak langsung merupakan tanggung jawab pemko pula.

Lanjutnya, Pemko ingin agar siapapun yang telah ditetapkan oleh KPU untuk menjadi bagian di jajaran ad hoc pemilu, diharap dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Tentu tak mudah, kami ingatkan kepada ASN yang masuk sebagai jajaran PPS untuk bisa membagi waktu sesuai aturan maupun dari sisi integritasnya. Semua harus sejalan, kami akan tetap mengawasi kinerja mereka sebagai ASN,” tukasnya.

BACA JUGA   Fairid: Tingkatkan Kesiapsiagaan Guna Antisipasi Karhutla

Sementara itu Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah menyebutkan, anggota serta ketua PPS yang dilantik berjumlah 90 orang, dimana setiap kelurahan akan diwakili oleh 3 orang PPS.

Ngismatul mengharapkan, keprofesionalitasan ketua maupun anggota PPS dalam melaksanakan tugas dapat dijalankan dengan baik.

“Mulai 26 Januari, PPS akan mulai bekerja yang diawali dengan penerimaan pendaftaran Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Artinya mereka tak bisa santai dan harus gerak cepat,” ujar Ngismatul.

BACA JUGA   Peningkatan Jalan Kelurahan Marang Terus Diupayakan

“Setelah itu, para PPS ini akan membantu kami menyusun tempat pemungutan suara (TPS), termasuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS). Ketiga tugas pokok ini menanti di depan mata,” tegasnya.

Sementara terkait jumlah TPS di Kota Palangka Raya, diakui Ngismatul masih ada evaluasi, dikarenakan adanya penambahan penduduk. Namun pihaknya mengestimasikan ada 947 TPS reguler dan 16 TPS khusus telah diusulkan.

Sumber: (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

BACA JUGA   Keselamatan Pengunjung di Tempat Wisata Harus Perhatikan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News