PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, menyampaikan pelanggaran pemilu yang dilakukan dimedia sosial, menjelang Pilkada serentak tahun 2020, Selasa (10/11/20) pukul 10.00 WIB.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa pelanggaran tersebut disampaikan oleh Kapala Kepolisian Daerah Kalteng melalui webiner yang dilaksankan di ruang kerjanya.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan, yang diikuti oleh Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, serta diikuti sebanyak 100 peserta.
Kapolda melalui kabidhumas menyampaikan tujuan dilaksanakan webiner kali ini agar masyarakat lebih mengetahui pelanggaran yang terjadi didalam pelaksanaan pemilu terutama dimedia sosial.
“Pelanggaran yang terjadi dimedia sosial seperti kampanye hitam, penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian dalam pelaksanaan pilkada,” terangnya.
Lebih lanjut Hendra berharap, dengan diadakannya kegiatan seperti webiner ini dapat menambah pengetahuan masyarakat terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan dimedia sosial sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dimedia sosial.
“Selain itu saya juga berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan pilkada 2020 ini,” tutupnya.
[*to-65].
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan 2020, Kapolda Kalteng Hadiri Upacara Ziarah.
Facebook Comments