Kader PDI-P Jadi Korban Mafia Tambang

- Advertisement -
Kader PDI-P jadi korban Mafia Tambang, diduga karena terjadi Mal Administrasi Oknum Penegak Hukum.

Richard William dalam siaran Pers nya pada hari Senin 30 Januari 2023 mengungkapkan;

Menurutnya, pada fakta hukum persidangan tersebut Tanggal 16 Januari 2023, dan 25 Januari 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta.

BACA JUGA   Wartawan Sejati Harus Punya Karya Tulis Sendiri

Akhirnya para Tergugat mengakui bahwa Kader PDIP/Exs Sekertaris PDIP Ir. H. Muhammad Mahyudin, partai besutan Megawati Soekarno Putri. Benar murni memang korban dari Mal Administrasi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Jaringan Mafia Tambang.

Hal tersebut dapat kita lihat dari struktur rangkaian perkara dan alat bukti yang dihadirkan didalam persidangan, di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta oleh Tergugat ( Ditjen AHU dan PT. TGM ).

Kata Richard, Herannya lagi ! Masih dalam Proses Perkara, Ditjen AHU KemenKumHam RI sebagai pihak Tergugat I ( Satu ) berani melakukan tindakan Hukum Baru, dengan cara melakukan perubahan data yang masih dalam Proses Perkara, atas permintaan dari Tergugat II ( Dua ) Intervensi ( PT.TGM ).

BACA JUGA   Korpam Satpam PT Task 3 Pelaku Penganiayaan Diduga Kebal Hukum

Perbuatan Hukum ini sangat disayangkan! Dikarenakan DitJen AHU KemenKumHam yang dipimpin Oleh Menteri dari Kader PDIP, dan korbannya juga Kader) Exs Sekertaris Partai PDIP.

Jelas ini cerminan Mafia Tambang yang sudah terstruktur Birokrasinya, mulai dari Tingkat Penyidikan, Penuntutan, Peradilan hingga Kementerian nya? Tegas Richard.

Tidak heran bila MenKoPolHukam Mahfud MD menyampaikan kalimat! Bahwa dampak dari Industrialisasi Hukum yang benar bisa dijadikan salah, dan yang salah bisa dijadikan benar, tentunya karena Moral dan Birokrasi Penegak Hukum sudah bobrok.

BACA JUGA   Dikirim Video Porno, Jurnalis Wanita Ini Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Kalteng

Dan ini merupakan bukti! Bahwa Pengadilan bisa dijadikan alat untuk melegalisasi surat surat palsu oleh Mafia Tambang, dan dijadikan dasar sebagai alat untuk merampok dan atau menguasai hak milik dari orang lain secara Ilegal, sambung Richard.

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi di Polda MJ dan Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5676/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 07 November 2022 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/0672/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 November 2022.

Terungkap fakta dugaan Exs Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol (P) Indradi Thanos terlibat jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang di Kalimantan Tengah dibawah bendera PT. Tuah Glove Minning (TGM).

BACA JUGA   Bejat ! Dukun Kampung Perkosa Gadis 16 Tahun di Baamang

Mengingat Exs Dua Jenderal Bintang Dua Polisi tersebut, sudah mengetahui bahwa Akta dan Surat yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah Palsu, didasarkan fakta fakta dan bukti baru yang telah dipaparkan di Persidangan Tata Usaha Negara ( TUN )Jakarta.

Dan Akta dan dasar laporan polisi tersebut ( locus delicti dan tempus delicti ) hingga kini masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri, sejak tanggal 26 Juni 2018 yang hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Dan juga belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan serta Pengadilan untuk dilakukan Uji Kebenaran Materi secara Hukum, supaya mendapatkan keputusan hukum apakah Akta tersebut Sah atau Tidak Sah, tegas Richard.

Mengingat Ferdy Sambo saat itu yang menjabat sebagai Penyidik/ Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri yang memproses Dua (2) Laporan tersebut ( Laporan Polisi Nomor : LP/B/779/VI/2018/Bareskrim, tanggal 26 Juni 2018 an. Hery Susianto.

Dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0618/2019/Bareskrim, tanggal 05 Juli 2019 an Pelapor Sabungan Pandiangan S.H selaku Kuasa Hukum dari Irjen Pol (P) Indradi Thanos sudah mengetahui bahwa Akta dasar laporan Polisi yang kedua Palsu dan atau justru terlibat proses pemalsuan Akta dasar laporan tersebut ( Ferdy Sambo dkk ).

Richard William berharap Semoga dengan adanya Kunjungan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR RI ) Komisi VII (Pertambangan) Fraksi PARTAI PDI Dr. Willy Midel Yosep M.M., bisa menjadi harapan baru bagi korban Mafia Tambang untuk segera dibebaskan demi hukum.

BACA JUGA   Dosen FH UPR: Fakta Hukum dalam Peristiwa Kanjuruhan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News