spot_img

Serobot Tanah Warga, Pria Lansian 69 Tahun Berhasil Diamankan

- Advertisement -
Gegara serobot tanah warga  yang berada di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, pria lansia ini berurusan dengan hukum.

Sebagaimana yang disampaikan Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pada saat menggelar press release, Kamis 2 Februari 2023.

Dalam melakukan aksinya serobot tanah milik warga, seorang pria berinisial MD (69) memalsukan sejumlah dokumen dan mengaku sebagai pemilik tanah.

BACA JUGA   Tawarkan Kamera Curian Pria Asal Gresik Berhasil Ditangkap Polisi

“Modus operandinya, pelaku menggunakan dasar verklaring nomor: 30/1960 tanggal 30 Juni 1960, yang diduga palsu” katanya, Kamis 2 Februari 2023, dikutif dari matakalteng.com.

Padahal, berdasarkan UU pokok agraria Tahun 1960 dibentuk, seharusnya verklaring ini didaftarkan dan diberikan jangka waktu selama 20 tahun. Namun pelaku tidak mendaftarkan dokumen yang dimilikinya tersebut.

Bermodalkan dokumen palsu tersebut, pelaku menjual tanah tersebut ke warga hingga pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp 2 miliar.

“Yang harus digaris bawahi pula, verklaring ini juga bukan surat yang dapat menimbulkan hak. Dokumen ini hanya seperti sebuah surat keterangan saja,” ungkapnya.

BACA JUGA   Miliki Sabu 5,05 Gram Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Aksi mafia tanah tersebut terungkap, pada saat pemilik tanah mengetahui jika tanah miliknya yang berada di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, telah diklaim oleh orang lain.

Tak terima tanah yang telah dibelinya dengan gaji pensiunan PNS tersebut, korban kemudian melapor ke Polda Kalteng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

BACA JUGA   3 Anggota Polres, Kawal 11 Orang Tahanan Dari Rutan Polres Seruyan Ke Lapas Kelas IIB Sampit
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News