PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada (PT. HMBP-2) di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggusur kebun warga tanpa ada ganti rugi.
Sebagaimana yang disampaikan Rudiyanto (49) warga desa setempat kepada media ini Minggu 19 Februari 2023.
Kepada media ia mengeluhkan bahwa lahan/kebun miliknya seluas 64 hektar yang berisi kebun karet dan kebun buah-buahan diporak porandakan dengan alat berat untuk dijadikan kebun kelapa sawit perusahaan tersebut.
Selain itu pondok atau rumah yang berdiri diatas lahan tersebut juga dirobohkan tanpa ada pemberitahuan kepadanya.
Merasa dirugikan kasus penggusuran dan pengrusakan serta penguasaan hak miliknya tersebut telah ia laporkan kepada pihak yang berwajib yakni kepada pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Kotim, namun laporan tersebut mandul tanpa ada tindak lanjut.
Kemudian Ia juga melaporkan hal ini kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim juga tidak membuahkan hasil (juga mandul) ada apa?
“Lahan saya seluas 64 hektar diatasnya ada pondok dan tanam tumbuh tersebut dirampas dengan keji oleh perusahaan nakal ini tanpa ada ganti rugi saya sangat keberatan,” ujar Rudiyanto, Minggu 19 Februari 2023.
“Perusahaan PT. HMBP-2 ini nampaknya kebal hukum, hal ini terbukti laporan saya kepihak yang berwajib dan pihak Dewan Adat Dayak tidak berfungsi, saya bingung untuk mencari keadilan di negeri ini,” katanya.
“Nampaknya perusahaan ini bisa membeli dan mengendalikan hukum, padahal lahan/kebun saya itu ada memiliki legalitas,” ungkapnya dengan memperlihatkan Surat Pernyataan diatas segel tahun 1997.
“Surat Pernyataan ini saya buat tahun 1999 diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua Rt, Kepala Desa serta Demang Kepala Adat setempat,” paparnya.
Lanjutnya, “Sebagai warga negara saya patuh dan taat akan hukum, saya terus mengupayakan dan memperjuangkan hak saya dengan meminta kepada pihak pemerintah baik kecamatan sampai ke Bupati untuk memidiasikan permasalahan ini, namun selalu saja terkendala,” jelasnya.
Menurut Rudiyanto lahan seluas 64 hektar tersebut telah dilakukan pengukuran oleh pihak perusahaan sendiri, pihak perusahaan menjelaskan kepadanya kurang lebih 6,4 hektar diatas lahan itu tumpang tindih dan dibebaskan orang lain.
Dengan demikian berarti ada 57,4 hektar lahan miliknya yang tidak tumpang tindih, yang semestinya dibayar perusahaan kepadanya, Namun hingga saat ini pihak perusahaan belum bersedia membayarnya, dengan berbagai dalih untuk menghindar.
Bukti gambar/sket kasar Lahan Hasil Pemeriksaan Klaim an Rudyianto yang dibuat dan ditanda tangani pihak perusahaan juga ia perlihatkan kepada media ini.
Dalam Sket Lahan Hasil Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Team Okupasi pihak perusahaan yang dilaksanakan pada hari Selasa 30 Januari 2007.
Dibuat di Desa Tanah Putih oleh Team pihak perusahaan sebagai juru ukur, dengan Team Desa sebagai saksi dengan keterangan sebagai berikut:
Team Ukur dari Perusahaan dua orang yakni PURWANTO dan A. RAHMAN, sedangkan saksi-saksi dari Desa Tanah Putih ada tiga orang yaitu SIONGLI, HEPPY serta DARMO.
“Dalam waktu dekat ini jika tidak ada itikat baik dari pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kepada saya, maka saya akan mengambil cara lain untuk mengambil alih lahan saya yang mereka sulap jadi kebun sawit itu,” tegasnya.
“Saya akan turun kelapangan dengan seluruh keluarga saya dan kemungkinan juga saya akan minta bantuan pihak ormas dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (atau yang disingkat sebagai TBBR) atau dikenal dengan sebutan Pasukan Merah,” pungkasnya.