spot_img

PT. HMBP-2 Gusur dan Merusak Kebun Warga Tanpa Ganti Rugi

- Advertisement -
PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada (PT. HMBP-2) di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggusur kebun warga tanpa ada ganti rugi.

Sebagaimana yang disampaikan Rudiyanto (49) warga desa setempat kepada media ini Minggu 19 Februari 2023.

Kepada media ia mengeluhkan bahwa lahan/kebun miliknya seluas 64 hektar yang berisi kebun karet dan kebun buah-buahan diporak porandakan dengan alat berat untuk dijadikan kebun kelapa sawit perusahaan tersebut.

BACA JUGA   Terbakarnya Rumah Kadis DPMD Kobar Diduga Korsleting Listrik
2
RUDIYANTO memperlihatkan Sket Hasil Ukur dari Pihak Perusahaan terkait Lahan.kebun miliknya

Selain itu pondok atau rumah yang berdiri diatas lahan tersebut juga dirobohkan tanpa ada pemberitahuan kepadanya.

Merasa dirugikan kasus penggusuran dan pengrusakan serta penguasaan hak miliknya tersebut telah ia laporkan kepada pihak yang berwajib yakni kepada pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Kotim, namun laporan tersebut mandul tanpa ada tindak lanjut.

Kemudian Ia juga melaporkan hal ini kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim juga tidak membuahkan hasil (juga mandul) ada apa?

BACA JUGA   Dirampok Usai dari Bank, Uang Warga Jember Rp148 Juta Ludes
3
RUDIYANTO memperlihatkan Foto Pondok atau Rumahnya yang dirobohkan pihak perusahaan diatas Lahan/kebun miliknya

“Lahan saya seluas 64 hektar diatasnya ada pondok dan tanam tumbuh tersebut dirampas dengan keji oleh perusahaan nakal ini tanpa ada ganti rugi saya sangat keberatan,” ujar Rudiyanto, Minggu 19 Februari 2023.

“Perusahaan PT. HMBP-2 ini nampaknya kebal hukum, hal ini terbukti laporan saya kepihak yang berwajib dan pihak Dewan Adat Dayak tidak berfungsi, saya bingung untuk mencari keadilan di negeri ini,” katanya.

“Nampaknya perusahaan ini bisa membeli dan mengendalikan hukum, padahal lahan/kebun saya itu ada memiliki legalitas,” ungkapnya dengan memperlihatkan Surat Pernyataan diatas segel tahun 1997.

BACA JUGA   Kapolda Kalbar: Sikon Kamtibmas di PT Duta Palma Group Sudah Kondusif

“Surat Pernyataan ini saya buat tahun 1999 diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua Rt, Kepala Desa serta Demang Kepala Adat setempat,” paparnya.

Lanjutnya, “Sebagai warga negara saya patuh dan taat akan hukum, saya terus mengupayakan dan memperjuangkan hak saya dengan meminta kepada pihak pemerintah baik kecamatan sampai ke Bupati untuk memidiasikan permasalahan ini, namun selalu saja terkendala,” jelasnya.

Menurut Rudiyanto lahan seluas 64 hektar tersebut telah dilakukan pengukuran oleh pihak perusahaan sendiri, pihak perusahaan menjelaskan kepadanya kurang lebih 6,4 hektar diatas lahan itu tumpang tindih dan dibebaskan orang lain.

BACA JUGA   Opini: Kondisi Nahoda Pemkab Seruyan Dipertanyakan Publik

Dengan demikian berarti ada 57,4 hektar lahan miliknya yang tidak tumpang tindih, yang semestinya dibayar perusahaan kepadanya, Namun hingga saat ini pihak perusahaan belum bersedia membayarnya, dengan berbagai dalih untuk menghindar.

Bukti gambar/sket kasar Lahan Hasil Pemeriksaan Klaim an Rudyianto yang dibuat dan ditanda tangani pihak perusahaan juga ia perlihatkan kepada media ini.

Dalam Sket Lahan Hasil Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Team Okupasi pihak perusahaan yang dilaksanakan pada hari Selasa 30 Januari 2007.

BACA JUGA   Perabotan Rumah Tangga Berhasil Dikuras Pelaku Panjang Tangan di Palangka Raya

Dibuat di Desa Tanah Putih oleh Team pihak perusahaan sebagai juru ukur, dengan Team Desa sebagai saksi dengan keterangan sebagai berikut:

Team Ukur dari Perusahaan dua orang yakni PURWANTO dan A. RAHMAN, sedangkan saksi-saksi dari Desa Tanah Putih ada tiga orang yaitu SIONGLI, HEPPY serta DARMO.

“Dalam waktu dekat ini jika tidak ada itikat baik dari pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kepada saya, maka saya akan mengambil cara lain untuk mengambil alih lahan saya yang mereka sulap jadi kebun sawit itu,” tegasnya.

“Saya akan turun kelapangan dengan seluruh keluarga saya dan kemungkinan juga saya akan minta bantuan pihak ormas dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (atau yang disingkat sebagai TBBR) atau dikenal dengan sebutan Pasukan Merah,” pungkasnya.

BACA JUGA   Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria 25 Tahun di Bartim Berhasil Diamankan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News