Bejat ! Dukun Kampung Perkosa Gadis 16 Tahun di Baamang

- Advertisement -
Sungguh bejat, apa yang dilakukan dukun kampung, pria berinisial S (60) ini tega memperkosa gadis Baamang yang berusia 16 tahun masih dibawah umur, dikediaman pelaku.

Peristiwa perkosaan yang dilakukan dukun kampung yang cabul itu terjadi di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat 24 Februari 2023 lalu.

Peristiwa bejat dukun kampung ini terungkap, setelah kakak sepupu korban mencurigai ada keanehan pada sikap korban. Kemudian korban dipaksa untuk mengakui apa yang telah terjadi, akhirnya korbanpun mengakui.

BACA JUGA   Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Gencar Dipertanyakan
dukun kampung cabul
Ilustrasi Dukun Kampung perkosa gadis Baamang

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, saat itu korban dipanggil oleh pelaku ke rumahnya, tanpa menaruh curiga korbanpun kerumah pelaku, yang berprofesi sebagai dukun kampung tersebut.

Saat berada di rumah pelaku, korban disuruh masuk ke dalam kamar pelaku, didalam kamar pelaku memperlihatkan video porno untuk ditonton kepada korban, dikutif dari https://www.klikkalteng.id/.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku melepas pekaiannya. Kemudian pelaku memaksa untuk mencabuli korban.

BACA JUGA   Pria 24 Tahun di Kapuas Cabuli Anak di Bawah Umur

“Saat itu korban dipanggil, setelah itu korban disuruh nonton film dewasa oleh sang dukun, dan dukun itu melepas bajunya, lalu korban diperkosanya,” ujar narasumber, Jumat 3 Maret 2023.

Lanjut Narasumber, Pada Sabtu 25 Februari 2023, pihaknya melaporkan peristiwa perkosaan itu ke Polsek Baamang, disertai visum kepada polisi.

Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto, membenarkan kalau terlapor telah mereka amankan dirumahnya pada Kamis 2 Maret 2023, saat penangkapan pelaku disaksikan oleh warga setempat.

“Kita telah melakukan gelar perkara untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Baamang singkat, Kamis 2 Maret 2023, demikian.

BACA JUGA   Pesta Miras Dimalam Lebaran, 14 Remaja Berhasil Diciduk Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News