Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja

- Advertisement -
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus melindungi pekerja. Sebagai kota yang mulai berkembang seperti Kota Palangka Raya tentu banyak dilirik orang untuk mengadu nasib dan mencari pekerjaan.

Seiring banyaknya aktivitas kerja, maka perlu didukung dengan penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Demikian hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah saat menghadiri wawancara kandidat nominasi Paritrana Award tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, di ruang VIP Room M Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (9/2/2022).

BACA JUGA   Tim Damkar Berhasil Gagalkan Potensi Kebakaran di Jalan Sundoro

Dikatakan Umi, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak lain untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja atas berbagai macam risiko yang mungkin terjadi. Seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah sandaran bagi pekerja untuk keberlangsungan hidupnya. Karena itu pemerintah daerah terus mendorong perusahaan atau tempat kerja serta UKM, untuk survive memberikan perlindungan bagi karyawan, pegawai atau tenaga kerja,”ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Umi menyampaikan apresiasi atas program Paritrana Award itu. “Fokus kita adalah bagaimana mengoptimalisasi agar tenaga kerja di Kota Palangka Raya bisa terlindungi, dan mendapatkan hak-hak kehidupan sosialnya kelak,” tuturnya.

BACA JUGA   Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Berhasil Dilantik

Adapun dalam acara wawancara kandidat nominasi Paritrana Award tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya didampingi Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara.

Paritrana Award itu sendiri merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang diberikan kepada pemerintah daerah, perusahaan dan UKM yang sudah mendukung penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sumber: (MC. Kota Palangka Raya.1/prokom/nd)

BACA JUGA   Realisasi APBD Kota Palangka Raya Harus di Evaluasi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News