Pengusaha galian C yang ada diwilayah hukum Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kabarnya saat ini tiarap. Tidak berani lagi melakukan aktivitasnya seperti biasa.
Telisik-punya telisik ternyata dibeberapa lokasi galian C telah terpampang spanduk yang bertuliskan STOP ILLEGAL MINING dengan tulisan berwarna merah.
Dibawah tulisan STOP ILLEGAL MINING tersebut bertuliskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158.
Dan dibawahnya lagi bertuliskan dengan warna merah “BARANG SIAPA YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA 5 TAHUN DAN DENDA 100 MILIAR”
Dengan terpampangnya Spanduk tersebut akhirnya para pengusaha galian C yang ada diwilayah hukum Polres Kotim tiarap, tidak berani lagi melakukan aktivitasnya seperti biasa. Belakangan timbul gejolak dari beberapa pengusaha galian C dan ratusan sopir truk yang kehilangan mata pencaharian.
Informasinya besok Rabu 8 Maret 2023, ratusan sopir truk dan pengusaha galian C akan gerunduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk melakukan aksi demo damai.
Aksi demo damai itu rencananya akan dikawal oleh 180 personel Polres dan Polsek jajaran yang akan mengamankan jalannya aksi demo damai tersebut. Diketahui penanggung jawab aksi Joko Budi Rahono.
Pihak pendemo kabarnya akan menyampaikan dasar dilaksanakan aksi adalah adanya penghentian kegiatan aktivitas Galian C yang menimbulkan gejolak yang menyangkut hidup orang banyak khususnya seluruh Sopir Material di Kotim.
“Atas dasar tersebut maka kami para Pengusaha Galian C, dan Perwakilan Seluruh Sopir Material yang didukung Organisasi Persop (Persatuan Sopir Truck Sampit) melakukan aksi demonstrasi damai,” ujarnya, Senin 6 Maret 2023.
Masa dikerahkan sekitar 300 orang sopir dan armada dump truck, dengan titik kumpul Bundaran Burung Km 3,5 Jalan Jendral Sudirman menuju Kantor DPRD Kotim.
Mereka mendesak kepada seluruh Anggota DPRD Kotim serta Bupati Kotim mengatasi terhentinya kegiatan galian C di Kotim dan memberikan solusi terbaik untuk mereka.
Kegiatan tersebut, menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Terkait permasalahan tersebut Dadang Siswanto, S.H, Anggota DPRD Kotim sempat dikonfirmasi Petualang jurnalis mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat.
“Surat sudah kita terima, dan Insya Allah besok kita di DPRD siap menerima kawan-kawan yang akan berdemontrasi,” ujar Dadang.
“Yang kedua pihak terkait pun sudah kita undang dan semoga ditemukan solusi terbaik dari kawan-kawan yang akan melakukan unjuk rasa,” tukasnya.
Menyikapi permasalahan tersebut Petualang Jurnalis kali ini akan mencoba beropini, semoga tidak keliru. Kalau pihak pendemo melakukan aksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, menurut saya hal itu sah-sah saja.
Namun jika mereka mendesak kepada seluruh Anggota DPRD Kotim serta Bupati Kotim mengatasi terhentinya kegiatan galian C di Kotim dan memberikan solusi terbaik untuk mereka, rasa-rasanya tidak semudah membalikan telapak tangan, untuk mengabulkan keinginan mereka.
Kenapa demikian, Bukankah spanduk yang terpampang dibeberapa lokasi galian C tersebut merupakan aturan dan Undang-Undang yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara?
Undang-Undang dan aturan hukum itulah yang menjadi panglima tertinggi di negeri ini yang wajib kita taati dan kita laksanakan dengan penuh kesadaran, tidak ada yang kebal hukum untuk melanggarnya, siapapun orangnya.
Bukankah selama ini pihak dewan sering kali berkomentar di media terkait adanya dugaan galian- C ILLEGAL di wilayah Kotim harus ditertibkan.?
Pertanyaannya Siapakah yang bertindak untuk menertibkan galian C tersebut? Jawabnya bisa dipastikan penegak hukum dan dinas terkait yang amanah sesuai tugas dan tupoksinya untuk menertibkan hal ini.
Jika mereka tidak menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai penegak hukum dan dinas terkait, banyak pihak nantinya yang akan menghujat penegak hukum dan dinas terkait dengan tudingan melakukan pembiaran, Lebih ironis lagi jika ada tudingan kepada pihak terkait tersebut ada menerima pungli atau upeti, demikian Petualang Jurnalis mengakhiri.