Penetapan Perda desa harus segera dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Kepastian hukum terkait keberadaan desa dan data wilayah administrasi pemerintahan desa di Kotawaringin Timur.
Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong agar penetapan perda desa tersebut segera dilakukan.
Fraksi Golkar DPRD Kotim memandang perlu segera dilakukan menetapkan Perda desa terkait tentang Penetapan Desa tersebut dengan tujuan sebagaimana tersebut diatas.
Sebagaimana yang disampaikan Nadie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim berikut ini.
“Dalam Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu,” ujarnya, Rabu 8 Maret 2023.
“Dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui negara,” jelasnya.
Hal yang sama katanya, telah disampaikan dalam Pidato Pengantar Bupati Kotim bahwa desa-desa yang ada di Kotim berjumlah 168 desa hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Karena desa tersebut lahir setelah lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah,” terangnya.
Sedangkan desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam Perda.
“Maka dari itu perlu ada peraturan yang mengaturnya sehingga penetapan seluruh desa di Kotim jelas dasar hukumnya dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” demikian pungkasnya.