Cara mengurus Akta Kematian sangat perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat biar lancar dan tidak terkendala dalam mengurusnya.
Sebagaimana yang disampaikan Dadang Siswanto, S.H, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) kepada media ini.
Ia mengingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait cara mengurus akta kematian keluarga dimaksud.
“Mereka perlu melakukan sosialisasi yang lebih banyak melalui kecamatan atau kelurahan agar masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga supaya di off kan NIK-nya,” kata Dadang, Rabu, 15 Maret 2023.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, selama ini masyarakat tidak melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal sebab tidak mengerti dan tidak memahami dampak dari enggan mengurus akta kematian.
Lanjutnya, buntut dari tidak mengurus akta kematian ialah pemerintah masih membayar BPJS penduduk yang telah meninggal, sehingga ini menjadi pembayaran yang sia-sia. Demikian pula data pemilih, yang mana setiap agenda Pemilu selalu ditemui KTP aktif namun penduduk telah meninggal.
“Masyarakat perlu di edukasi laporkan dan kasih tau. Toh mereka sudah ada formnya. Ujungnya nanti banyak uang menguap sia-sia dan kesimpang siuran data,” bebernya.
Legislator ini menambahkan, selama ini edukasi digencarkan hanya untuk membuat. Ketika lahir, orang tua langsung diarahkan untuk mengurus akta dan KIA.
“Sementara melaporkan kematian belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat,” pungkasnya.