Seorang gadis yang masih berusia 18 tahun atau dibawah umur di Pangkalan Bun, berhasil diperkosa pamannya sendiri.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelaku merupakan pamannya sendiri, seorang pemuda berusia 23 tahun, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Akibat pengaruh alkohol dari arak yang dikonsumsinya, pelaku tega memperkosa gadis berusia 18 tahun yang merupakan keponakannya sendiri didalam kamar korban.
Sebagaimana yang dijelaskan Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono dalam Pers Rilis yang digelar di Mapolres Kobar, Kamis, 16 Maret 2023
Kapolres Kobar menjelaskan kronologis pencabulan yang dilakukan oleh tersangka (pamannya) di rumah korban di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pada tanggal dan jam tersebut, saat korban sedang tidur, tersangka datang dan mengetuk jendela untuk dibukakan pintu,” jelas Kapolres, dikutif dari borneonews.co.id.
Menurutnya, lantaran korban merasa yang mengetuk itu adalah pamannya sendiri, maka pintu depan rumahpun kemudian dibuka korban.
“Saat membuka pintu tersebut, korban sempat mengendus aroma alkohol dari mulut tersangka. Awalnya tersangka masuk dalam kamar yang biasa ditempatinya. Namun tidak lama kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, didalam kamar korban (gadis) tersebut, tersangka langsung berbaring di kasur yang ditempati korban itu.
“Tersangka yang sedang mabuk arak tersebut, kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun hal itu tentunya ditolak korban. Korban mengingatkan bahwa tersangka adalah pamannya sendiri,” jelas Kapolres.
Tetapi, kata Kapolres penolakan dari korban (gadis) itu tidak menyurutkan niat tersangka untuk melakukan perbuatan cabul itu.
“Tersangka kemudian mengancam korban, bahwa ia akan menyebarkan foto-foto syur korban dengan pacarnya. Merasa korbannya tidak berdaya, tersangka kemudian secara paksa membuka busana korban dan kemudian mencabuli korban,” jelas Kapolres.
Beberapa hari kemudian tambahnya, korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, lalu melaporkan peristiwa tak senonoh itu ke Mapolres Kobar.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani penyidikan pada Unit PPA Reskrim Polres Kobar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pemakaaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.