Gadis 17 Tahun di Pangkalan Lada di Perkosa Dua Pemuda

- Advertisement -
Gadis yang masih berusia 17 tahun di Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil diperkosa atau digilir 2 orang pemuda bejat.

Kedua pelaku perkosa gadis itu masing masing berusia 20 dan 25 tahun, kedua pelaku kini sudah berhasil ditangkap dan diamankan polisi.

Hal tersebut telah disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam pers rilis yang digelar, Kamis, 16 Maret 2023, dikutif dari borneobews.co.id.

BACA JUGA   Polsek Seruyan Hilir lakukan Patroli Dialogis dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Juga Himbau Prokes Covid-19

“Peristiwa ini terjadi Kamis, 3 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban mendapatkan pesan chat dari temannya untuk main ke kerumahnya. Saat di rumah temannya itulah, korban mendapat chat dari  salah seorang tersangka untuk ketemuan,” jelasnya.

Kapolres mengatakan salah seorang tersangka kemudian menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka kedua.

BACA JUGA   Korban Banjir di Katingan Memprihatinkan, Sudah Rendam 7 Kecamatan

“Di rumah tersebut tersangka dan korban ngobrol di ruang tamu, kemudian diberikan minuman beralkohol. Korban yang berada di rumah tersebut hingga malam hari sekitar pukul 22.00 WIB kemudian diajak salah seorang tersangka untuk masuk dalam kamar,” jelasnya.

Ternyata dalam kamar tersebut sudah ada tersangka kedua yang sudah menunggu. 

“Korban kemudian diminta untuk tiduran di karpet dan tersangka pertama yang menjemput korban tadi kemudian melakukan persetubuhan pada korban. Setelah perbuatan tersebut selesai, ketika korban bermaksud memakai busana, tersangka kedua kemudian mendekati korban untuk melakukan perbuatan serupa,” jelasnya.

BACA JUGA   Usai Aniaya Istri Sirinya, Warga Bengkulu Berhasil Diringkus Polisi

Namun beberapa waktu kemudian orang tua korban curiga atas tingkah anaknya dan kemudian menanyai anaknya tersebut.

Mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh 2 tersangka, maka orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa perkosaan tersebut ke Polres Kobar.

“Lantaran korban masih berusia 17 tahun dan tergolong dibawah umur, maka kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

BACA JUGA   Sadis ! Pembunuhan Berantai 9 Orang Jadi Korban, 3 Diantaranya Istri Pelaku
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News