Seorang gadis belia (17) tahun masih dibawah umur dihamili seorang pemuda 19 tahun, warga di Kec. Pangkalan Lada, Kab. Kotawaring Barat, ternyata pemuda tersebut tidak bertanggung jawab.
Lantaran tidak bertanggungjawab atas perbuatannya menghamili gadis belia ini, terpaksa pemuda tersebut harus berirusan dengan hukum.
Sebagaimana yang disampaikan Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, dalam pers rilis yang digelar pada Senin, 27 Maret 2023 siang.
Dia menjelaskan kronologis kejadian serta tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus pencabulan yang dialami gadis belia yang masih dibawah umur tersebut.
“Kasus tersebut sedang ditangani oleh unit PPA Reskrim Polres Kobar. Kronologis kejadian bermula pada Mei 2022 di sebuah rumah di Kecamatan Pangkalan Lada,” jelas Rendra, dikutif dari borneonews,co.id.
Dari pengakuan pelaku pada penyidik, saat itu pelaku menghubungi korban melalui chat untuk datang ke rumahnya, Ketika datang pelaku langsung merayu korban.
“Setelah korban datang, pelaku merayu hingga korban tergoda dan melakukan perbuatan yang tidak pantas hingga korban hamil. Selang berapa lama dan orang tua korban mengetahui anaknya hamil,” ujarnya.
“Namun keberadaan pelaku tidak diketahui dan tidak menunjukkan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sehingga orang tua korban memutuskan untuk melaporkan perbuatan pelaku pada polisi,” jelas Rendra.
Dilokasi tersebut, saat pelaku ditanyai apakah korban adalah kekasihnya atau bukan, pelaku mengatakan bahwa korban adalah kenalannya saja.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.