Edarkan Sabu 2 Pria di Kapuas Berhasil Diringkus Polisi

- Advertisement -
Gegara edarkan Sabu dua orang pria di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diringkus polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini 2 orang tersebut melakukan transaksi narkotika jenis sabu akhirnya diamankan polisi,Kamis 13 April 2023 pukul 11.10 WIB.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi baru-baru ini.

BACA JUGA   IRT di Cianjur Berhasil Ditangkap, Rugikan Korban Capai Rp1,2 Miliar Ini Kasusnya

Pihaknya mengakui telah mengamankan 2 tersangka berinisial  SA (35), warga Jalan Sare Pulau Desa Mambulau Kecamatan Bataguh.

“Kedua tersangka kita amankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram,” ucap AKP Subandi,Rabu 19 April 2023.

Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pria berinisial MN(45), sekitar pukul 14.30 Wib, di Jalan Trans Kalimantan depan Alfamart bundaran besar kuala Kapuas.

BACA JUGA   Viral! Kelahi, Memalak dan Pecah Kaca Kubah Keramat Kelampayan, Pria ini Keluar Ususnya

“Tersangka MN tak berkutik setelah kami amankan sebelumnya telah melakukan transaksi narkoba dengan SA,”terangnya.

Ia menyampaikan,kedua tersangka SA dan MN telah diamankan di Mako Polres Kapuas dengan barang bukti yang disita berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

Dengan berat brutto + 2,53 gram,1 pack plastik klip merk ZIP IN,1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan,1 buah handphone merk VIVO Y21 warna biru dan 1 lembar Celana pendek merk ART warna abu-abu.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

BACA JUGA   Sejumlah Wartawan Diintervensi Dilarang Meliput Bongkar Muat Hewan Babi di Kubu Raya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News