Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta agar pelaksana tugas sekretaris dewan (Sekwan) harus menjaga Integritas Eksekutif – Legislatif.
Karena menurutnya Sekwan atau Sekretaris DPRD mempunyai amanah dan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikannya saat Ia memimpin langsung Pelaksanaan sertijab antara Sekwan sebelumnya dengan Pelaksana tugas harian Sekwan yang baru.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini Urianinu Napulangit ditunjuk menduduki jabatan pelaksana tugas harian (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palangka Raya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan dari sekwan sebelumnya yakni Hj Sitti Masmah yang kini sudah memasuki masa purna tugas, terhitung bulan April 2023.
Adapun peralihan jabatan itu ditandai dengan digelarnya serah terima jabatan (Sertijab), yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, Jumat (31/3/2023) sore, di ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
Pelaksanaan sertijab dipimpin langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, serta dihadiri Sekwan Palangka Raya sebelumnya Hj Sitti Masmah, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palangka Raya, serta jajaran Forkopimda dan perangkat daearah di lingkup Pemko Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu Fairid mengatakan, Sekretaris DPRD mempunyai amanah dan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan.
Kepada pejabat baru kata dia, diharap dapat menjalankan tugas estafet kepemimpinan yang telah dijalankan sebelumnya.
“Dengan menjunjung tinggi integritas bekerja dan menjaga kekompakan eksekutif – legislatif di ruang lingkup DPRD Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Palangka Raya, Urianinu menyampaikan, pegangkatan dirinya adalah sebagai bentuk kepercayaan dari Wali Kota Palangka Raya.
“Ini tugas baru dan kepercayaan serta amanah. Saya masih pelaksana tugas, jadi tiga sampai enam bulan kedepan tidak bisa diperpanjang. Kecuali definitif, semuanya dikembalikan kepada wali kota,” tuturnya.
Lanjut Urianinu, mengingat tugasnya hanya melanjutkan apa yang sudah berjalan di lingkungan DPRD, sehingga tidak ada perubahan berarti baik di perencanaan, program, struktur organisasi atau sumber daya manusia.
“Kita ketahui, mekanisme yang menjadi tugas, pekerjaan tanggung jawab anggota DPRD, tentu tidak lepas dibantu oleh Sekretariat Dewan,” pungkasnya.