spot_img

Aplikasi Srikandi Resmi Digunakan Pemko Palangka Raya

- Advertisement -
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menggunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) untuk meningkatkan kualitas kearsipan sesuai dengan kemajuan zaman.

Penggunaan aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan.

Melalui Srikandi setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.

BACA JUGA   Pemakaian Masker Dilonggarkan, Sekolah Tetap Terapkan Prokes

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengatakan, aplikasi Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

“Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo),” katanya, Rabu, 7 Juni 2023.

Sebelumnya telah dilaksanakan bimbingan teknis untuk memberikan pemahaman kepada setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya mengenai pemanfaatan Aplikasi Srikandi dalam mewujudkan pelayanan administrasi pemerintah di bidang kearsipan dinamis yang berkualitas dan terpercaya.

BACA JUGA   89 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kota Palangka Raya

“Harapannya, dengan keberhasilan penerapan aplikasi Srikandi ini tentu terletak pada peran, kolaborasi dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah yang berkaitan sehingga tertib arsip, tranformasi digital dalam kearsipan dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud,” pungkasnya.

BACA JUGA   Paslon 02 Serangan Balik Paslon 01 Dalam Dugaan Pelanggaran Pilkada Kalteng
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News