KATINGAN – Koramil 1015-04/Tbs melakukan pemasangan spanduk yang berisi himbauan untuk mencegah praktek Illegal Mining, diwilayah hukum pemerintah Kabupaten Katingan, Jum’at (20/11/20) kemarin.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Inndeksnews.kalteng.com bahwa pihak Koramil berharap agar tidak terjadi lagi pertambangan emas illegal (Illegal Mining) diwilayah ini, yang intinya himbauan tentang larangan melakukan penambangan emas tanpa izin.
Disamping itu juga Koramil menghimbau agar selalu dan wajib menggunakan masker sesuai perbub nomor 53 Tahun 2020. Pemasangan spanduk himbauan tersebut dilakukan di Km 11 Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
Danramil 1015-04/Tsb Letda Inf Paino mengatakan Tujuan Pemasangan spanduk tersebut sebagai himbaun kepada masyarakat agar tidak melakukan Kegiatan Penambangan Emas tanpa Izin Pemerintah yang Berwenang karena dapat dipidana sesuai dengan Undang-undang RI Nomor.04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar.
“Ini sekaligus imbauan agar masyarakat mematuhi aturan perundangan,” tutur Letda Inf Paino
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penambangan liar diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, serta penggunaan masker dalam kondisi pandemi covid-19 ini sangat penting. Karena menurutnya bukan hanya untuk keamanan penggunaanya namun juga bagi orang yang berada di sekitarnya.
“Dengan laporan yang cepat, kami juga bisa menangani secara cepat,” katanya
Letda Inf Paino menambahkan, dalam upaya melakukan berbagai pencegahan terhadap kerusakan lingkungan dibutuhkan peran aktif masyarakat setempat.
“Melalui pemasangan spanduk ini kami berharap masyarakat sadar bahwa penambangan liar itu merusak lingkungan dan apabila masih juga dilakukan maka akan kami tindak secara hukum,” pungkasnya. [*to-65]
Baca Juga: Kodim 1015/Sampit Mengirimkan 98 Putra Daerah Lulus Seleksi Prajurit TNI AD
Facebook Comments