spot_img

IUP PT IPK Bertentangan dengan Surat Menhut, Pihak Terkait Tutup Mata

- Advertisement -
SAMPIT – Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Intiga Prabhakara Kahuripan (PT IPK) seluas 12.000 Ha yang diterbitkan oleh PJ Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) SUWANDI, bertentangan dengan Surat Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia.

Didalam Surat Menhut Nomor: B. 51/Menhut/II/2005, tanggal 11 Februari 2005, Hal Izin Usaha Perkebunan, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia, yang pada intinya menegaskan bahwa tidak lagi menerbitkan IUP di Kawasan Hutan.

Akan tetapi Pj Bupati Kotim masih nekat menerbitkan IUP untuk PT IPK seluas 12.000 Ha yang diduga kuat berada dalam Kawasan Hutan yang berlokasi di Desa Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

BACA JUGA   Opini: Mafia BBM Bersubsidi di Kotim Masih Marak

Namun Ironisnya, lokasi yang dikelola dan dikuasai PT IPK sekarang ini berada di Desa Santilik, Desa Satiung, Desa Pahirangan, Desa Penda Durian dan Desa Tanjung Bantur Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan di Desa Parenggean, Kecamatan Parenggean sebagaimana IUP yang diterbitkan.

Penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sebenarnya sudah cek lokasi, kemungkinan mereka sudah tahu bahwa lokasi itu masuk dalam Kawasan hutan sebagaimana yang dilaporkan.

Berdasarkan fakta tersebut salah seorang warga Desa Penda Durian, Ahmad Maulana angkat bicara dan meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan atau kepada Kapolri untuk menelisik kasus tersebut.

BACA JUGA   Bantah Keras Edarkan Brosur UKW di Aceh Ini Penjelasan LSP

“Saya minta kepada pihak KPK, Kejagung dan atau Mabes Polri segera turunkan Timnya guna membuktikan kebenaran kasus ini, sebagaimana yang telah saya laporkan kepada Presiden dan Lembaga Negara terkait lainnya,” ujarnya sambil menunjukan Surat Laporan kepada media ini, Kamis, 15 Juni 2023.

Menurut Ahmad Maulana selaku kuasa kolektif masyarakat Desa Penda Durian, dan sekaligus sebagai pelapor mengatakan, dalam kasus ini diduga kuat berpotensi merugikan negara yang nilainya diduga cukup besar, dan juga merugikan desa setempat.

“Saya tidak habis pikir apakah kasus ini pihak instansi terkait di Kalteng umumnya, khususnya di Kotim tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu dan atau tutup mata, sehingga dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan ini tetap dibiarkan, atau bagaimana,” sindirnya.

BACA JUGA   Jual 37 Paket Sabu, IRT di Ringkus Satresnarkoba Palangka Raya

Berdasakan peta tahun tanam PT IPK bahwa penggarapan atau pembukaan lahan (Land Clearing) sejak tahun 1999-2000 hingga sekarang ini bahwa arealnya berada dalam kawasan hutan hingga saat ini sampai dibangunnya Prabrik Kelapa Sawit (PKS).

Sungguh sangat ironis ada dugaan persekongkolan jahat dari pihak KLHK untuk memuluskan perizinan PT IPK yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang selama masih berlenggang kangkong, menjarah kekayaan hutan di Bumi Habaring Hurung ini dengan melawan hukum dan diduga terkesan kebal hukum.

Faktanya pada tanggal 21 Februari 2023 pihak KLHK RI turun lapangan melakukan penelitian untuk mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan pada areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola dan dikuasai oleh PT IPK yang jelas-jelas banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan lokasi IUP yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA   Nenek 66 Tahun Tewas, Diduga Korban Perampokan di Baamang Sampit

Lanjut Ahmad Maulana, apabila pihak KLHK RI mengeluarkan ijin pelepasan tersebut menurut kami adalah hal yang sangat keliru karena tidak melihat cikal bakalnya hanya berpedoman pada keinginan pemohon pihak PT IPK.

Pertanyaannya Ada apa dengan KLHK?

“Jika terbukti apa yang saya laporkan, diminta harus ditindak tegas pihak Manajemen PT IPK dan pihak terkait lainnya yang diduga melakukan persekongkolan dimaksud, jangan pandang bulu atau tebang pilih, demi tegaknya supremasi hukum di NKRI ini,” pungkasnya. [Red].

BACA JUGA   Waspada Hujan Lebat! BMKG Sebut 14 Daerah ini Berpotensi Banjir
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News