PALANGKA RAYA – Lantaran simpan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu 2 pemuda berinisial MA (27) dan NY (30) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (19/11/20) lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa kedua pemuda tersebut kini mendekam di Rutan Mapolres Palangka Raya, setelah tertangkap tangan simpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 19 Nopember 2020.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran illegal narkotika pada kawasan tersebut, serta petugas yang dengan sigap melakukan tindakan penyelidikan dan pengintaian.
“Dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu seberat 1,2 Gram yang disimpan dalam plastik clip,” ungkap Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, kepada media, Jumat (20/11/2020) kemarin.
Setelah ditangkap tanpa perlawanan, kedua tersangkapun digelandang petugas ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peredaran barang haram itu.
“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kompol Asep.
[*to-65/pm]
Baca Juga: Kapolresta Palangka Raya, Mengungkap Kasus Pencurian di Lokasi yang Berbeda.
Facebook Comments