Guna menghindari tumpang tindih batas desa, maka Perda Penetapan Desa sangat diperlukan. Hal ini telah disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Bardiansyah, Senin, 29 Mei 2023.
Untuk diketahui bahwa DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Desa supaya batas desa di daerah ini tidak tumpang tindih.
“Kami berharap untuk pemerintah segera melakukan penetapan penegasan pengesahan sehingga batas desa tidak tumpang tindih,” kata Bardiansyah, Senin, 29 Mei 2023.
Legislator ini mengatakan saat rapat Bapemperda membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Desa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Lanjut Bardiansyah, dilematis permasalahan ini pernah ia temui di daerah pilihannya. Dalam 1 letak tanah memiliki 2 surat dari 2 desa berbeda.
“Tiba-tiba tanah itu dijual sehingga pihak satunya merasa dirugikan. Ini salah satu permasalahan batas desa,” ujar Bardiansyah.
Bardiansyah juga memiliki permasalahan pembangunan SMK 2 Cempaga yang tak dapat dilakukan karena masalah administrasi tanah.
“Ini menyangkut pembangunan belum yang masalah hukum nanti. Pilkades misalnya ini bisa masalah jika kita tidak perbaiki dari sekarang,” ukasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kotim Ary Dewar mengatakan penetapan batas desa itu harus ada gambarannya dan masyarakat harus mengetahuinya. Apalagi di Kotim banyak lahan sawit yang bisa mengundang sengketa.
Legislator yang satu ini juga menemukan permasalahan dari sebuah desa yang telah ditetapkan. Warga Desa A memiliki lahan di Desa B. Namun warga Desa A itu mengurus surat tanahnya di desa asalnya.
“Contohnya saya punya tanah di Desa Patai tetapi saya membuat suratnya di Desa Rembuyung. Karena saya warga Rembuyung,” terang Ary Dewar.
Facebook Comments