SAMPIT – KOMNASPAN ( Komite Nasional Penyelamat Aset Negara) telah melaporkan 4 PBS (Perusahaan Besar Swasta) perkebunan kelapa sawit yang melakukan Perambahan Kawasan Hutan di Kotim, (16/11/20) lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com, melalui MAHDI Sekretaris Komnaspan Dewan Komite Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah bahwa pihaknya sudah menyampaikan laporan tersebut ke Mapolres Kotim.
Dalam surat laporannya tertanggal 16 Nopember 2020, dengan nomor B-011/Lp-Komnaspan/SPT/XI/2020, perihal Laporan Dugaan Perambahan Kawasan Hutan oleh PBS xxxx.
Menurut Mahdi berdasarkan hasil Tim investigasi yang dilakukan pihaknya bahwa keempat PBS tersebut diduga kuat telah melakukan Perambahan Kawasan Hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara Illegal.
Kawasan Hutan yang dimaksud adalah Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang diduga kuat diluar dan didalam izin Arahan Lokasi yang mungkin mereka ajukan.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi 4 (empat) PBS dimaksud kepada Mapolres Kotim,” ujar Mahdi kepada media ini Sabtu, (21/11/20) kemarin
“Hal ini kami laporkan berdasarkan fakta, data dan visual yang kami temukan dilapangan hampir 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektar Kawasan Hutan yang semestinya dijaga dan dirawat serta dilindungi saat ini sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit,” papar Sekretaris Komnaspan ini.
“Kami berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Kotim Polda Kalimantan Tengah, untuk segera turun kelokasi dimana objek yang kami laporkan guna memastikan kebenaran Laporan Kami,” harapnya.
“Jika terbukti apa yang kami laporkan ini, kami minta kepada Polres Kotim untuk bertindak tegas, sesuai dengan ketentuan Hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jangan pandang bulu agar supremasi hukum benar-benar ditegakan dengan adil,” tegas Mahdi.
“Kenakalan 4 (empat) PBS ini kami berpraduga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, lantaran diduga kuat tidak pernah membayar pajak, dan tidak membayar PSDH-DR kepada negara untuk Pelepasan Kawasan,” jelas mahdi.
“Bagaiman mereka bisa bayar pajak, kalo mereka tidak memiliki legalitas berupa izin, karena dasar untuk bayar pajak adalah izin yang mereka miliki, seperti izin HGU (Hak Guna Usaha) dalam Kawasan hutan misalnya,” ungkapnya.
“Modus operandi yang mereka (Red) lakukan berdasarkan pengamatan kami dilapangan banyaknya PBS yang melakukan Perambahan Kawasan Hutan dengan cara garap dulu, urusan izin menyusul kemudian,” paparnya.
“Kebanyakan PBS nakal ini beralibi mereka sudah memiliki izin lengkap, sesuai dengan ketentuan, namun tidak pernah menunjukan izinnya, jangankan kepada masyarakat, kepada lembagapun mereka sangat tertutup untuk memperlihatkan izin itu,” urai Mahdi.
“Fakta yang sering kami temui bahwa pihak PBS baru mengajukan Set Lokasi, kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati belum menyetujui mereka sudah melakukan penggarapan lahannya terlebih dahulu,” tambah Mahdi.
“Ketika Izin Set Lokasi di setujui Bupati, yang semestinya diteruskan kepihak kementerian untuk mendapatkan izin Pelepasan Kawasan dari Menteri, namun kebanyakan PBS yang nakal tidak mengurusnya,” pungkas Mahdi.
Jika pihak manapun yang sanksi terhadap data dan laporan yang dilaporakan Komnaspan ini pihaknya siap untuk adu argumentasi dan uji materi.
Hal senada juga ditambahakan oleh FAHRUDIAN NOOR dari Ketua Lembaga Pemerhati Khusus Nasional-RI (LPKN-RI) Kalimantan Tengah,”Apa yang disampaikan saudara Mahdi dari Komnaspan itu menurut saya benar, karena kami selalu bersama-sama turut serta kelapangan untuk melakukan Investigasi,” timpalnya.
“Saya tegaskan agar pihak terkait dalam menangani kasus ini segera menyikapi laporan itu, jika tidak ada respon yang memuaskan, saya juga akan melakukan pelaporan yang sama dalam persi yang berbeda hingga Mabes Polri dan Kementerian terkait,”tegasnya.
“Kami memperhatikan bahwa selama ini nampaknya kenakalan PBS yang menjarah dan merampok kekayaan alam di Bumi Habaring Hurung semakin merajalela, seakan-akan mereka ini kebal akan hukum, dan nampaknya penegak hukun tidak berdaya,” tutupnya.
[*to-65].
BERITA TERKAIT: PBS di Kotim Diduga Kuat Banyak Garap Lahan Diluar Izin.
Facebook Comments