Warga Tidak Mampu Kewajiban Pemerintah untuk Membantu

- Advertisement -
Warga yang tidak mampu adalah kewajiban pemerintah untuk peduli dan membantunya. Hal ini disampaikan Dadang Wiswanto, S.H, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 6 Maret 2023.

Menurut Dadang, kewajiban pemerintah adalah membantu warga yang tidak mampu dan ini sudah dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

Lanjutnya, Ini juga diharapkan bisa mendukung eksistensi perguruan tinggi lokal di daerah kita dengan adanya bantuan beasiswa.

BACA JUGA   Sidak DPRD Kotim Temukan Sejumlah Fasilitas Damkar Tidak Layak Pakai

Maka semakin banyak mahasiswa yang bisa melanjutkan kuliah, ini harus bisa dimanfaatkan oleh anak-anak Kotim untuk bisa melanjutkan Pendidikan, terutama bagi mereka yang tidak mampu dan berprestasi.

Dijelaskannya, Perda tentang bantuan Pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk berbuat lebih banyak dibidang Pendidikan.

Dicontohkannya, seperti memberikan beasiswa dan lainnya. Dampaknya tidak hanya bagi penerima bantuan, tetapi juga akan berimbas pada perguruan tinggi.

BACA JUGA   Lumban Gaol: Sebut Tekon Terlibat Narkoba Benalu APBD

“Semakin banyak mahasiswa, maka semakin besar pula kemampuan perguruan tinggi membiayai operasional demi keberlangsungan Lembaga Pendidikan mereka,” terang Dadang, Senin 6 Maret 2023.

Leguslator ini berharap perda ini bisa segera diberlakukan, sehingga dapat membawa dampak positif bagi dunia Pendidikan di Kotim.

Yakni tugas satuan Pendidikan menginventarisasi pelajar maupun mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu yang layak diberikan bantuan. Dengan tujuan agar mereka tidak sampai putus sekolah atau putus kulian, demikian [Red].

BACA JUGA   Anggota DPRD Kotim ini, sebut PT. KMA Garap Kawasan Hutan Tanpa Ijin
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News