Korban Kasus Penipuan Desak Keseriusan Penyidik untuk Tahan Terlapor

- Advertisement -
Korban dugaan tindak pidana kasus penipuan berinisial Tri (42), desak atau minta keseriusan penyidik Polres Kotim dalam menangani kasus penipuan yang dilaporkannya pada Rabu 26 April 2023 (2 bulan) berjalan.

Pasalnya, menurut korban sampai saat ini dua bulan lebih sudah berjalan terlapor (pelaku) berinisial AR (32) dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, terlapor masih bebas berkeliaran (belum ditangkap).

“Pada awalnya saya sangat berterima kasih atas respon cepat dari penyidik Polres Kotim untuk segera menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan yang saya laporkan ini,” ujar Tri, Selasa 27 Juni 2023.

BACA JUGA   AMAPD Kalteng Desak Bawaslu dan KPU Kalteng Melepas Ucapan Selamat Untuk Paslon 02 Didepan Pagar Rujab

“Namun sampai hari ini dua bulan lebih status terlapor masih sebagai saksi belum juga ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, padahal saksi-saksi sudah di BAP dan barang bukti sudah cukup saya berikan,” keluh Tri.

“Kasus ini selalu saya tanyakan perkembangannya, namun jawaban dari penyidik minta saya terus bersabar, dan hari ini Selasa 27 Juni 2023 saya diminta lagi keterangan tambahan,” terangnya.

“Sampai hari ini terlapor belum juga ditangkap untuk diamankan, saya khawatir kalau terlapor melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti nomor hp berganti dan lain sebagainya,” ungkapnya.

BACA JUGA   Penyidik KPK Datangi Gedung DPR-RI, 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsudin

“Saya tegaskan jika terlapor melarikan diri, sehingga kasus yang saya laporkan ini mandul, saya akan menuntut penyidik harus bertanggung jawab,”tegasnya.

“Jika ini benar-benar terjadi, patut diduga ada unsur kesengajaan penyidik mengulur-ulur waktu agar terlapor melarikan diri,” tukasnya.

Penyidik yang menangani  kasus ini Ketika dimintai keterangan via WhatsApp Kamis 15 Juni 2023 lalu menjelaskan,” Tindak lanjutnya kita masih undang beberapa saksi yang terkait pak🙏 kita sudah periksa saksi yang di p.bun dan untuk agenda minggu depan kita akan undang lagi saksi sebagaimana keterangan sdr rohim pak,” terang penyidik.

BACA JUGA   Nenek 66 Tahun Tewas, Diduga Korban Perampokan di Baamang Sampit

Ketika ditanya terkait status terlapor,” Masih saksi pak,” jawabnya singkat.

Hari ini Selasa 27 Juni 2023, awak media kembali menanyakan tindak lanjut penanganan kasus ini, namun pihak penyidik tidak memberikan jawaban, di Wa tidak dibalas dan ditelp juga tidak diangkat, padahal Hpnya berdering, demikian [Red].

BACA JUGA   Akibat Angin Kencang Tim Reaksi Cepat Evakuasi 1 Pohon Tumbang
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News