Tajuk: Supremasi Hukum Harus Ditegakan, PBS Nakal Segera Ditindak Tegas!

- Advertisement -
Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus ditegakan, Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang terbukti nakal dan terbukti melanggar hukum, peraturan dan undang-undang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Jangan pilih kasih, siapapun beking dibelakangnya yang selama ini terkesan banyak melindungi PBS tersebut dari jeratan hukum yang secara terang-terangan dilakukan kebanyakan Investor. Pertanyaan nya bisakah itu dilakukan di Bumi Kalteng?

Petualang Jurnalis kali ini mencoba sedikit membuka catatan secara garis besar, sebagai acuan pihak penegak hukum atau pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kinerja yang mereka lakukan sebagai amanah rakyat selama ini.

Pertama Merugikan Negara:

BACA JUGA   Polres Kotim Komitmen, Perang Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.

Dari berbagai berita yang menjadi konsumsi public selama ini, banyak perusahan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga kuat banyak melanggar Hukum, aturan dan Undang-Undang yang berpotensi merugikan keuangan negara, secara terang-terangan.

Seperti menggarap hutan/lahan diluar Hak Izin Usaha (HGU), perambahan kawasan hutan, menanam kelapa sawit di sepadan sungai dan danau, menggarap hutan rawa dan pasir , mematikan fungsi sungai dan lain-lain sebagainya, “kok dibiarkan dan tidak ditindak tegas”.

Petualang tidak perlu menyebutkan perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Pertanyaannya lagi Apakah penegak hukum atau pihak terkait tidak tahu, ataukah pura-pura tidak tahu, ada apa yaa?

BACA JUGA   SP2HP Propam Polda Kalteng, Sepertinya Ada Kejanggalan

Secara garis besar mungkin saja puluhan atau ratusan ribu hektar penggarapan hutan dan lahan diluar HGU tersebut sudah dilakukan pihak investor yang dinilai nakal ini. Selama ini mereka sudah menikmati hasilnya.

Lalu pertanyaannya, Apakah mereka membayar pajak, dan PSDH DR dari lahan diluar HGU yang mereka garap tersebut?, Jika mereka membayar pajak apa dasarnya?, bukankah dasar pembayaran pajak dan lain-lain itu berdasarkan izin yang mereka kantongi?

Selaku orang awam terhadap hukum, Petualang Jurnalis mengakui tidak pandai bersilat lidah dan tidak mampu memaparkan semua aturan yang diduga dilanggar pihak investor dimaksud.

BACA JUGA   Polisi Harus Grebek Kembali Kampung Ponton

Pada prinsifnya petualang hanya mengingatkan saja selaku warga negara yang memiliki hak selaku control sosial dengan harapan agar pihak terkait atau penegak hukum yang selama ini dinilai tidur, berpangku tangan dan melakukan pembiaran masalah ini sampai berlarut-larut.

Kemudian Merugikan Masyarakat:

Selama ini masyarakat disekitar perusahaan perkebunan terdesak oleh keberadaan PBS, tidak sedikit lahan/tanah kebun masyarakat yang digusur dan dirampas tanpa ganti rugi, oleh pihak perusahaan secara melawan hukum.

Perampasan dan penggusuran lahan/tanah atau kebun masyarakat tersebut tidak diganti rugi, akhirnya banyak menimbulkan konflik sengketa lahan antara kedua belah pihak secara berkepanjangan, sampai saat ini masih banyak sengketa lahan tersebut belum diselesaikan, artinya masyarakat dirugikan, dibuat tidak sejahtera dan menderita.

BACA JUGA   Anak Kandung Korban Pembunuhan di Kobar Menyerahkan Diri

Sejatinya barangkali menurut amanah Undang-Undang bahwa keberadaan PBS untuk mensejahterakan masyarakat disekitar perusahaan perkebunan, dengan memberikan hak 20 persen plasma, namun nampaknya apa yang terjadi sebaliknya malah menyengsarakan masyarakat.

Plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat dan menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk diberikan kepada masyarakat diabaikan oleh kebanyakan perusahaan yang diduga dan terkesan kebal hukum ini.

Tidak sedikit selama ini masyarakat masuk penjara karena dianggap mencuri sawit yang ditanam perusahaan diatas tanahnya sendiri yang tidak diganti rugi, dalam hal ini petualang tidak bermaksud membenarkan sikap masyarakat yang mencuri tersebut.

BACA JUGA   Sebarkan Video Siswi SMA Mandi Tanpa Busana, 4 Orang Berhasil Amankan

Artinya kenapa masyarakat bisa mencuri, telusuri dulu akar permasalahan yang sebenarnya. Diimbau kepada pemerintah, penegak hukum dan pihak terkait harusnya koreksi diri, ini kesalahan siapa?

Apakah kesalahan masyarakat semata, kesalahan perusahaan, pemerintah pihak terkait ataukah kesalahan penegak hukum, biar public yang menjawabnya.

Selama ini selalu masyarakat saja yang dianggap salah, pihak Investor atau PBS selalu diatas angin jika bermasalah dengan masyarakat Investor ini selalu menang jika ada permasalahan hukum.

BACA JUGA   Pemalsu 3 Surat Rapid Test, di Amankan Polres Kobar.

Jika masyarakat melaporkan tindak pidana penggusuran atau perampasan lahan/tanah atau kebun mereka yang dilakukan pihak perusahaan kepada penegak hukum, maka proses penanganannya selalu lamban.

Namun jika sebaliknya jika perusahaan atau investor melaporkan tindak pidana yang dilakukan masyarakat seperti pemanenan atau pencurian buah sawit kepada penegak hukum, tidak menunggu waktu lama Aparat segera bertindak ssuper cepat.

Prilaku penegak hukum yang semacam ini apakah adil? biar public yang menjawabnya dan ini menurut petualang sudah menjadi rahasia umum direpublik ini, terutama di Bumi Kalimantan Tengah.

Akhir kata Petualang Jurnalis berharap kepada pemerintah terkait dan penegak hukum, baik dari tingkat daerah hingga pusat untuk segera bangun dari tidur panjangnya, tegakan supremasi hukum yang berkeadilan dinegeri tercinta ini supaya tidak dituntut di pengadilan akhirat nanti, demikian. [Red]

Penulis : Misnato (Petualang Jurnalis).

BACA JUGA   Enam Unit Rumah Warga di Area Pasar Patanak Hangus Dilahap Si Jago Merah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News