spot_img

10 Saksi Meringankan Akan Dihadirkan PH Mantan Bupati Kapuas

- Advertisement -
Regginaldo Sultan Penasihat Hukum (PH) akan menghadirkan 10 saksi meringankan dan ahli  terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni.

Sepuluh saksi meringankan itu dari berbagai macam latar belakang dan profesi serta ahli akan dihadirkan pada persidangan Tipikor mendatang. Sebagaimana yang disampaikan Regginaldo Sultan PH kedua terdakwa.

Saksi meringankan nanti, dari proses diskusi kami dengan para terdakwa sementara direncanakan untuk masing-masing terdakwa kami akan mengajukan lima orang. Semuanya, sepuluh orang dari berbagai macam latar belakang dan profesi,” ujarnya Senin, 4 September 2023.

BACA JUGA   Petualang Jurnalis: Antisipasi Penyeludupan Barang Haram & Illegal Perlu di Lakukan.

Menurut Regginaldo Sultan, saat ini pihaknya telah berproses untuk mempersiapkan saksi yang meringankan dari para terdakwa.

“Kami juga sedang berproses untuk mempersiapkan saksi yang meringankan dari para terdakwa, dengan berbagai macam latar belakang dan profesi,” katanya.

Lanjutnya, Tim Penasihat Hukum juga akan mempersiapkan ahli-ahli bagaimana bisa mencermati atau menganalisa terkait dengan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.

BACA JUGA   Ibu Muda di Sumut, Korban Perampokan dan Pemerkosaan

Hal senada juga ditambahkan Akmal Hidayat PH terdakwa, “Kita menghormati putusan sela tersebut. Kami fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa. Kita akan uji keterangan saksi-saksi,” tukas Akmal.

Untuk diketahui bahwa, eksepsi atau keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa Ben Brahim S Bahat Mantan Bupati Kapuas dan Ari Egahni tidak diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Pada sidang dengan agenda Putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke pokok perkara

Diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mereka menerima dana gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam dakwaan juga mencakup penggunaan dana tersebut dalam kepentingan politik, termasuk Pilkada 2023, demikian (Red).

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News