Lantaran Sabu, perempuan 31 tahun di Kabupaten Kapuas ini mendekam di penjara. Ia berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Informasinya perempuan berinisial EK (31) adalah warga Cindai Alus, Kalsel karena kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Perempuan ini ditangkap personel di warung Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada 19 September 2023.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan hasil pengembangan.
“Saat pelaku diamankan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,17 gram,” kata AKP Subandi, Rabu, 20 September 2023, dikutif dan dilansir dari borneonews.co.id.
Lanjutnya, Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua buah plastik klip kosong, dan satu buah tempat bedak warna orange.
Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian pungkasnya. (Red).