Aktivis kondang di Kota Sampit Audy Valent mencurigai bahwa izin galian C di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu diduga belum lengkap.
Namun pengusaha galian C berinisial RS ini nekat sudah berani beraktivitas dengan menggunakan PT. Try Andrianus Try sebagai topeng untuk mengelabui publik yang seakan-akan usahanya sudah legal mengantongi izin galian C.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Piramida Pikiran Rakyat (LSM-PPR) Audy Valent juga menyarankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polres Kotim dan Polda Kalteng untuk menelisik dugaan tersebut.
Menurut Audy Valent, APH perlu melakukan pengecekan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) beserta perijinan lainnnya, jangan sampai hanya pegang Plot lokasi saja sudah melakukan kegiatan eksploitasi.
“APH juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, apakah mereka sudah mengantongi persetujuan dari ESDM Provinsi, sebab sebelum melakukan penambangan Galian C, mereka juga harus mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),” ujar Audy Valent.
“APH juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak ESDM Provinsi, apakah mereka sudah mengantongi surat izin penambangan batuan (SIPB) dari ESDM Provinsi Kalteng dan apa saja dokumen yang harus di buat, agar bisa beroperasi setelah mengantogi SIPB,” urainya.
Lebih baik segera dihentikan dan ditutup saja tambang Galian C yang tidak jelas perijinannya, dari pada nanti jadi masalah besar bagi kabupaten setempat. Kemudian Pihak Kecamatan juga jangan tutup mata terhadap kegiatan didaerahnya masing-masing khususnya sektor pertambangan Izin Galian C, demikian (Red).